KARANGANYAR, Jatengpress.com— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai ramai menanyakan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pembayaran.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Pujiyanto, mengatakan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) maupun Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi ASN daerah belum resmi diterbitkan.
“Regulasi dari pemerintah pusat, baik berupa PP maupun SE, sampai sekarang belum turun. Padahal itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran THR,” kata Pujiyanto.
Meski demikian, Pemkab Karanganyar sebenarnya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Ia menjelaskan, selama regulasi belum diterbitkan, pemerintah daerah juga belum dapat memastikan komponen yang akan dibayarkan dalam THR tahun ini. Biasanya, besaran THR mengacu pada gaji ASN, namun perlu kepastian apakah hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan yang melekat.
“Kalau PP sudah terbit, biasanya kami membuat nota dinas kepada Bupati untuk menetapkan komponen apa saja yang dibayarkan, apakah hanya gaji pokok atau juga termasuk tunjangan tertentu,” ujarnya.
Pujiyanto mengungkapkan, banyak ASN mulai menanyakan kepastian pencairan THR melalui berbagai saluran. Di antaranya melalui aplikasi pengaduan Lapor Sapamas maupun dengan datang langsung ke kantor Badan Keuangan Daerah.
“Memang banyak ASN yang menanyakan lewat aplikasi Lapor Sapamas maupun datang langsung ke BKD. Mereka ingin memastikan kapan THR bisa dibayarkan,” katanya.
Kondisi tersebut berbeda dengan para pensiunan ASN yang telah lebih dulu menerima THR karena sumber pembayarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di Kabupaten Karanganyar sendiri, jumlah ASN yang berpotensi menerima THR cukup besar. Tercatat ada 5.931 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.675 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari sisi anggaran, kebutuhan dana diperkirakan mencapai sekitar Rp30,7 miliar untuk PNS dan sekitar Rp10,49 miliar untuk PPPK penuh waktu (Abdul Alim)







