Jatengpress.com, YOGYA-Deretan spanduk terbentang di halaman Apartemen Malioboro Park View (MPV), Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/2) siang. Di balik kain-kain bertuliskan tuntutan keadilan itu, berdiri para ibu dengan wajah lelah—menyimpan kisah panjang tentang harapan yang tak pernah berwujud.
Aksi itu berlangsung damai. Tanpa teriakan, tanpa kemarahan yang meledak. Mereka hanya berdiri, berharap keberadaan mereka cukup kuat untuk memantik perhatian negara, bahkan hingga ke Presiden Republik Indonesia.

Gedung apartemen yang menjulang di belakang mereka tampak kusam dan sunyi. Padahal, bangunan ini pernah dijanjikan sebagai hunian modern di kawasan strategis Yogyakarta. Sebelum pandemi Covid-19, proyek MPV disebut telah mencapai sekitar 90 persen penyelesaian.
“Lift sudah berfungsi, listrik menyala, bahkan sebagian konsumen yang sudah lunas sempat menerima kunci,” ujar Asri Purwanti SH MH CIL CPM, kuasa hukum para korban.
Namun harapan itu runtuh setelah muncul gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang. Putusan pengadilan pada 2021 memang tidak memerintahkan pelelangan aset dan menyatakan pembangunan tetap dilanjutkan dengan tanggung jawab kurator untuk mencari investor baru. Kenyataannya, hingga kini tak ada satu pun tanda kelanjutan.

“Sejak putusan itu, tidak ada pembangunan. Apartemen ini dibiarkan mangkrak, rusak, dan terbengkalai. Korban hanya disuruh menunggu tanpa kepastian,” kata Asri.
Di antara ratusan korban, kisah Susilowati, warga Yogyakarta, menjadi gambaran paling pilu. Ia telah melunasi pembayaran apartemen sejak bertahun-tahun lalu. Unit tersebut rencananya akan diwariskan kepada anaknya.
“Seharusnya ini untuk anak saya. Tapi anak saya meninggal dunia sebelum apartemen ini benar-benar ada,” tutur Susilowati dengan suara bergetar.
Hingga kini, ia tak pernah menerima unit yang dijanjikan. Yang ia miliki hanya selembar bukti pelunasan dan penantian panjang yang berakhir pahit—kehilangan anak sekaligus kehilangan kepastian hak.

Kisah Susilowati bukan satu-satunya. Banyak korban lain yang mengorbankan dana pensiun, tabungan puluhan tahun, bahkan membeli lebih dari satu unit demi masa depan keluarga. Semua berujung pada satu kenyataan: apartemen tak kunjung direalisasikan.
Upaya hukum pidana yang ditempuh para korban pun menemui jalan buntu. Laporan ke Polda DIY yang diajukan pada Desember 2024 dihentikan pada Januari 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana dan dinilai sebagai ranah perdata.
Keputusan itu menuai kekecewaan mendalam.

“Ini yang membuat kami mempertanyakan penegakan hukum. Ratusan korban, kerugian ratusan miliar rupiah, tapi perkara dihentikan,” tegas Asri.
Ia pun secara terbuka meminta DPR RI, khususnya Komisi III, untuk turun tangan dan memanggil Kapolda DIY guna meminta penjelasan terkait penghentian perkara tersebut.
“Kami meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda DIY. Harus dijelaskan secara terbuka, apa dasar penghentian kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujar Asri.
Melalui aksi damai dan bentangan spanduk di lokasi apartemen, para korban berharap suara mereka tidak berhenti di pagar gedung yang mangkrak. Mereka ingin keadilan hadir, atau setidaknya kepastian atas hak yang telah mereka bayar lunas.

“Kami tidak menuntut lebih. Kalau bangunan ini tidak bisa diselesaikan, kembalikan uang kami,” kata Susilowati lirih.
Sore itu, spanduk-spanduk perlahan diturunkan. Namun bangunan MPV tetap berdiri bisu—menjadi monumen penantian panjang, kesedihan yang tak terucap, dan jeritan ibu-ibu yang berharap negara akhirnya mau menoleh. (Abdul Alim)







