Saefudin, S.M., MBA., Cand. Dr.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah & Kaprodi S1 Bisnis Digital
Universitas Muhammadiyah Karanganyar
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap diklaim mampu membuka lapangan kerja baru. Rantai distribusi pangan, dapur umum, tenaga logistik, hingga pemasok bahan makanan memang menyerap tenaga kerja lokal. Dalam jangka pendek, klaim ini tidak keliru. Namun persoalan muncul ketika jenis pekerjaan tersebut sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan APBN, bukan pada kekuatan ekonomi lokal yang tumbuh secara mandiri.
Faktanya, kondisi ekonomi nasional belum menunjukkan perbaikan yang mampu mengubah struktur pasar kerja secara signifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2024 berada di kisaran 5,03 persen dan diperkirakan tidak mengalami lompatan berarti pada 2025. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) memang turun tipis menjadi 4,76 persen pada Februari 2025, tetapi jumlah pengangguran masih mencapai sekitar 7,28 juta orang. Hal ini terjadi karena pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat dibandingkan penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, sekitar 59,4 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal tanpa jaminan sosial yang memadai.
Dalam kondisi ekonomi yang relatif rapuh seperti ini, pekerjaan yang bertumpu pada program berbasis anggaran—seperti MBG—menjadi semakin tidak stabil. Lapangan kerja yang lahir bukan hasil penguatan struktur ekonomi, melainkan produk kebijakan fiskal jangka pendek. Selama anggaran tersedia, pekerjaan itu ada. Namun ketika tekanan fiskal muncul—baik akibat perlambatan ekonomi, perubahan prioritas belanja, maupun dinamika politik—program dapat dipangkas sewaktu-waktu.
Pada titik tersebut, risiko sosial dan ekonomi muncul secara bersamaan. Pekerja kehilangan penghasilan, daerah kehilangan aktivitas ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah ikut terguncang. Risiko ini semakin besar ketika pendanaan MBG dilakukan dengan menekan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa, yang selama ini menjadi penopang pembangunan jangka panjang di tingkat lokal.
Padahal, dana desa dan DAK menopang sektor-sektor produktif seperti infrastruktur desa, UMKM, BUMDes, serta pertanian. Inilah fondasi ekonomi lokal yang relatif lebih berkelanjutan. Ketika dua instrumen ini dilemahkan, desa kehilangan basis produktifnya dan justru menjadi semakin bergantung pada program pusat yang sifatnya fluktuatif.
Dalam konteks tersebut, lapangan kerja yang tercipta dari MBG berpotensi menjadi lapangan kerja semu: tampak produktif di permukaan, tetapi rapuh secara fiskal. Ketika program berhenti, tidak tersedia ekosistem ekonomi lokal yang mampu menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak. Dampaknya bahkan bisa lebih buruk dibandingkan tidak menciptakan pekerjaan sama sekali, karena menimbulkan shock pengangguran secara mendadak di tingkat desa.
Ironisnya, risiko ini muncul di tengah laju urbanisasi yang terus meningkat. Estimasi World Bank dan PBB menunjukkan sekitar 59,2 persen penduduk Indonesia pada 2024 telah tinggal di wilayah perkotaan, dan proporsinya terus bertambah setiap tahun. Dalam kondisi demikian, ketergantungan desa pada program pusat yang mudah berubah hanya akan menunda—bukan mencegah—arus perpindahan penduduk ke kota. Ketika program seperti MBG diperkecil atau dihentikan, generasi muda desa hampir pasti kembali berbondong-bondong mencari peluang di perkotaan. Tekanan urbanisasi yang seharusnya dikurangi justru semakin membesar.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya ketergantungan daerah terhadap belanja pusat. Ketika pertumbuhan ekonomi lokal lebih banyak digerakkan oleh proyek APBN ketimbang produktivitas masyarakat, daerah kehilangan insentif untuk membangun kemandirian ekonomi. Hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal dan pembangunan dari pinggiran yang selama ini menjadi agenda nasional.
Karena itu, persoalan MBG sejatinya bukan soal mendukung atau menolak program tersebut. Yang lebih penting adalah bagaimana menempatkannya dalam arsitektur pembangunan nasional. Jika MBG ingin berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan, maka program ini harus disinergikan dengan dana desa dan DAK—bukan menggantikannya. Pengadaan pangan perlu terhubung secara konsisten dengan petani lokal, koperasi desa, dan BUMDes, bukan sekadar kontrak jangka pendek yang berakhir bersama tahun anggaran.
Tanpa desain kebijakan seperti itu, MBG berisiko menjadi kebijakan populer yang mahal secara fiskal tetapi rapuh secara ekonomi. Negara mungkin berhasil menciptakan pekerjaan hari ini, tetapi gagal menjamin keberlanjutannya esok hari. Pembangunan desa tidak membutuhkan lapangan kerja sesaat, melainkan ekosistem ekonomi yang mampu bertahan menghadapi perubahan kebijakan dan siklus politik.
Pada akhirnya, pembangunan yang kokoh tidak diukur dari seberapa banyak pekerjaan tercipta dalam satu musim anggaran, melainkan dari kemampuan sebuah daerah bertahan ketika anggaran itu pergi. Desa yang kuat bukanlah desa yang digerakkan oleh proyek, melainkan desa yang mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri.
Jika APBN terus diarahkan pada program konsumtif tanpa memperkuat fondasi produktif desa dan daerah, maka yang muncul bukan pembangunan dari pinggiran, melainkan ketergantungan baru yang jauh lebih berbahaya. Dan ketika anggaran mengetat—seperti yang kerap terjadi—desa akan kembali menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. (*)





