Jatengpress.com, Semarang — Dugaan pengelolaan dua versi laporan keuangan (LK) mencuat dalam persidangan perkara Babay Farid Wazdi (BFW) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/2). Isu ini dinilai berpotensi melampaui sekadar perkara kredit macet dan mengarah pada persoalan integritas sistem keuangan, perbankan, serta pasar modal.
Ketua LBH-AP Muhammadiyah PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., usai sidang pemeriksaan saksi, menegaskan bahwa jika benar terdapat dua laporan keuangan yang dikelola untuk tujuan tertentu sebagaimana keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan JPU, maka hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai risiko bisnis biasa.

“Kalau memang ada dua laporan keuangan yang berbeda untuk kepentingan tertentu, itu menyangkut integritas sistem dan kepercayaan publik. Ini bukan lagi sekadar soal kredit macet,” ujarnya.
Menurut Taufiq, dalam tahap pembuktian jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan secara konkret perbuatan personal terdakwa, unsur niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan tindak pidana. Ia mengingatkan, hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi kebijakan bisnis yang diambil melalui mekanisme kolektif dan berjenjang.
Ia juga menyoroti potensi kerugian yang dialami investor dan perbankan. Dimana ada 28 bank dan ribuan investor pasar modal yang akan berdampak luas. Menurutnya, apabila laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan, maka manajemen emiten menjadi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tanggung jawab keterbukaan dan kebenaran laporan ada pada pengelola perusahaan. Jika investor dirugikan, manajemen harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain manajemen, Taufiq mempertanyakan peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan perusahaan tersebut. Ia menilai, jika dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian material, maka opini tersebut patut dievaluasi.
“Apakah ada batas kompetensi atau standar tertentu dalam memeriksa emiten dengan kompleksitas industri dan aset sebesar itu? Otoritas tidak seharusnya menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, sejumlah perwakilan perusahaan turut dihadirkan, antara lain Heru Laksono (Direktur PT Santoso Abadi Makmur), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli), Andre Ryan Setiawan (Manager Keuangan PT Sari Warna Asli Textile Industry), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT Sari Warna Asli), Yefta Bagus Setiawan (Akuntan PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur). Sementara itu, dua saksi yakni Agus Budiono (Direktur PT Santoso Abadi Makmur) dan Arifin (Direktur PT Senang Kharisma) tidak hadir.
Taufiq juga menyinggung kredibilitas keterangan saksi yang dalam persidangan dinilai menunjukkan indikasi mens rea. Ia mempertanyakan mengapa dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pihak lain belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada pola terstruktur atau indikasi sindikasi, seluruh mata rantai harus diperiksa secara proporsional. Jangan sampai hukum hanya menyentuh satu sisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Semarang menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam putusan sela, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Diberitakan, mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi membantah terlibat dalam rekayasa data dan manipulasi laporan keuangan PT Sritex terkait fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp150 miliar pada 2020. Melalui kuasa hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Sritex dan hanya menjalankan fungsi pengambilan keputusan kredit secara kolektif bersama Komite Kredit A2.
Tim hukum menilai dakwaan tidak menyebut adanya keuntungan pribadi yang diterima Babay. Proses administrasi Bank DKI juga dinilai telah sesuai prinsip kehati-hatian, meski Sritex bukan debitur prima. Mereka menilai persoalan kredit macet merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Dalam persidangan, Babay mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan kabur, salah subjek hukum, berkas perkara tidak lengkap, serta keberatan atas kewenangan pengadilan karena persetujuan kredit dilakukan di Jakarta. Kerugian negara sebesar Rp180,28 miliar disebut berasal dari kegagalan pembayaran Sritex, bukan aliran dana kepada Babay. (Abdul Alim)




