Ambisi Geotermal Gunung Lawu dan Batas Etika Transisi Energi

Oleh: Muhammad Ardiansyah
(Pemerhati Climate Change dan Ketua Umum HIPMI PT Universitas Muhammadiyah Karanganyar – UMUKA)

DORONGAN pengembangan energi panas bumi (geotermal) terus menguat seiring upaya Indonesia mempercepat transisi energi dan menekan emisi karbon. Geotermal kerap dipromosikan sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan. Namun di balik narasi besar tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap kawasan alam pantas dijadikan lokasi eksploitasi energi, tanpa mempertimbangkan konteks ekologis dan sosial yang melekat di dalamnya?

Gunung Lawu adalah contoh nyata dari dilema tersebut. Lawu bukan sekadar gunung dengan potensi uap panas bumi, melainkan “gentong air” Jawa Tengah yang berfungsi sebagai kawasan tangkapan air utama bagi Karanganyar, Solo, Sragen, Wonogiri, Ngawi, hingga Magetan. Karena itu, rencana pengembangan proyek geotermal di Kecamatan Jenawi patut ditolak, sebab potensi kerusakan ekologis yang ditimbulkan tidak sebanding dengan manfaat energi yang dijanjikan.

Ancaman Nyata bagi “Menara Air” dan Risiko Bencana

Penolakan terhadap proyek ini bukan tanpa dasar ilmiah. Berdasarkan data teknis, pengembangan geotermal di Jenawi berpotensi menyedot air tanah dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar 40 liter per detik atau setara 6.500 hingga 15.000 liter air untuk setiap 1 MW listrik yang dihasilkan. Eksploitasi air tanah dalam skala masif ini berisiko menurunkan muka air tanah, mengeringkan mata air, dan pada akhirnya mematikan sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada sistem hidrologi Gunung Lawu.

Selain ancaman kekeringan, risiko bencana hidrometeorologis juga mengintai. Wilayah Jenawi tergolong kawasan rawan bencana, dengan sekitar 57 persen wilayahnya memiliki tingkat kerentanan longsor kategori menengah. Aktivitas pengeboran, pembukaan lahan, dan injeksi fluida berpotensi memicu gempa mikro (microseismic) serta rekahan tanah, yang dapat memperparah risiko longsor di kawasan yang secara geologis sudah rapuh. Memaksakan proyek industri di zona merah bencana merupakan tindakan yang gegabah dan tidak berorientasi pada keselamatan jangka panjang.

Kerusakan Habitat dan Pelanggaran Etika Lingkungan

Proyek geotermal dengan potensi kapasitas hingga 86 MW ini juga diperkirakan akan memicu deforestasi dan fragmentasi hutan seluas 33 hingga 106 hektare akibat pembangunan infrastruktur pendukung. Padahal, hutan tropis Gunung Lawu merupakan benteng terakhir bagi berbagai spesies langka dan dilindungi, seperti Macan Tutul Jawa, Elang Jawa, Lutung Jawa, serta pohon endemik Sarangan (Castanopsis argentea).

Dari perspektif hukum lingkungan, rencana ini berpotensi melanggar precautionary principle atau asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan negara dan pelaku usaha mencegah sejak dini kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak serius dan sulit dipulihkan.

Lebih jauh, jika ditinjau dari Fikih Air Perspektif Muhammadiyah, air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan unsur pokok kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya sebagai amanah dari Tuhan. Praktik pembangunan yang berisiko merusak akuifer, menurunkan kualitas air, serta mencemari lingkungan dengan gas berbahaya seperti H₂S jelas bertentangan dengan prinsip menjaga kelestarian alam dan kemaslahatan umat.

Solusi Inovatif: Desentralisasi Energi, Bukan Eksploitasi

Menolak pembangunan geotermal di Gunung Lawu bukan berarti menolak transisi energi. Yang ditolak adalah model transisi energi yang eksploitatif, sentralistik, dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Transisi energi seharusnya dijalankan secara bijaksana, adil, dan beretika.

Sebagai alternatif, Karanganyar justru memiliki peluang besar untuk mengembangkan Desentralisasi Energi Berbasis Komunitas. Alih-alih membangun satu PLTP raksasa yang merusak kawasan hutan lindung, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang memanfaatkan aliran sungai secara ramah lingkungan, tanpa harus membendung atau merusak ekosistem. Di sisi lain, pemanfaatan panel surya atap yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi sumber energi bersih sekaligus penggerak ekonomi lokal.

Selain sektor energi, potensi ekonomi konservasi juga patut dikembangkan melalui perdagangan karbon (carbon trading) dan eko-wisata edukatif. Membiarkan hutan Lawu tetap tegak berdiri justru memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai penyerap karbon global, yang dapat dikonversi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa perlu menancapkan pipa pengeboran ke perut bumi. Inilah wajah ekonomi hijau yang sesungguhnya: memberdayakan masyarakat tanpa merusak alam.

Penutup

Gunung Lawu menjadi pengingat bahwa pembangunan memiliki batas. Mengabaikan daya dukung ekologis dan mengesampingkan suara masyarakat sipil hanya akan melahirkan kemajuan semu—cepat di atas kertas, tetapi rapuh dalam keberlanjutan.

Energi yang lahir dari perusakan hanya akan mewariskan krisis baru di masa depan. Menjaga Gunung Lawu berarti menjaga keseimbangan hidup, yang nilainya jauh melampaui sekadar angka megawatt. (*)