Syarat Penerbitan Dokumen Baru, BPN Karanganyar Ambil Sumpah 20 Pemohon Sertipikat Tanah Hilang

Jatengpress.com, Karanganyar – Kehilangan sertipikat tanah masih menjadi salah satu permasalahan pertanahan yang kerap dialami masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Heri Sulistiyo, seiring pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat tanah hilang yang digelar pada Kamis (22/01/2026) di Ruang Penetapan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.

Menurut Heri Sulistiyo, pengambilan sumpah merupakan tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban hukum pemohon.

“Pengambilan sumpah ini menjadi bentuk pernyataan resmi pemohon bahwa sertipikat benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan, dialihkan, ataupun dalam sengketa. Ini adalah langkah penting untuk menjaga tertib administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 20 pemohon hadir dan mengikuti prosesi pengambilan sumpah dengan tertib dan khidmat. Sumpah diucapkan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan serta disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan sumpah dilakukan oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Supriyanto, A.Ptnh., selaku penerima kuasa dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan dan keakuratan data pertanahan.

Heri Sulistiyo menambahkan, melalui prosedur yang transparan dan akuntabel ini, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dan mengurus sertipikat yang hilang melalui jalur resmi. Kantor Pertanahan siap melayani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar berharap sertipikat pengganti yang diterbitkan nantinya dapat memberikan rasa aman, kepastian hak, serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal oleh pemegang hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sejalan dengan semangat ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Abdul Alim)