Jatengpress.com, Surakarta – Kegiatan sosialisasi hukum yang digelar Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Aula Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (31/1), mendapat sambutan luar biasa dari warga. Puluhan warga antusias hadir dan aktif menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sosialisasi tersebut, beragam isu hukum mengemuka, mulai dari persoalan pendidikan, poligami, perselingkuhan, sengketa waris, hingga perlindungan saksi dan korban yang mengalami tekanan, baik dari pihak berkuasa maupun aparat penegak hukum. Bahkan, sejumlah warga mengungkap konflik keluarga yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kekerasan serius.
Kondisi tersebut menunjukkan masih minimnya pemahaman hukum di tingkat masyarakat akar rumput, sehingga pendampingan dan edukasi hukum dinilai sangat dibutuhkan secara berkelanjutan.
Ketua Posbakum PN Surakarta, Asri Purwati, SH, MH Cil PCM, mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Posbakum untuk mendekatkan layanan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum, tetapi tidak tahu harus ke mana mencari bantuan. Posbakum hadir untuk memberikan pencerahan dan pendampingan hukum dasar agar masyarakat tidak salah langkah,” ujarnya.
Asri menjelaskan, penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat kelurahan. Posbakum PN Surakarta juga rutin menggelar sosialisasi di ruang publik, seperti kegiatan Car Free Day (CFD) setiap Minggu, serta membuka layanan konsultasi dan praktik penyuluhan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta setiap hari kerja.
Pada kesempatan tersebut, Posbakum juga mengenalkan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar masyarakat memahami perubahan regulasi hukum yang kini berlaku.
Asri Purwati yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menegaskan, layanan konsultasi hukum di Posbakum PN Surakarta dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat, khususnya warga tidak mampu.
“Pengadilan bukan momok. Pengadilan adalah rumah kedua bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum. Silakan datang ke Posbakum PN Solo untuk berkonsultasi, kami melayani tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Namun demikian, untuk pendampingan hukum hingga tahap persidangan, warga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan berdasarkan data resmi penerima bantuan sosial. SKTM tersebut hanya digunakan untuk kepentingan berperkara dan tidak berkaitan dengan jaminan nafkah keluarga apabila pencari nafkah harus menjalani proses hukum.
Sosialisasi hukum ini turut melibatkan para Ketua RW se-Kelurahan Kadipiro yang dinilai memiliki peran strategis sebagai mediator awal dalam penyelesaian konflik antarwarga. Dengan pemahaman hukum dasar, para Ketua RW diharapkan mampu membantu meredam konflik serta mengarahkan warga menempuh jalur hukum yang tepat.
Pihak Kelurahan Kadipiro menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi hukum dapat dilakukan secara rutin guna meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mencegah konflik berkembang menjadi perkara pidana. (Abdul Alim)







