Jatengpress.com, Karanganyar— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul pencabutan lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan Hollyland atau Bukit Doa Karanganyar di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo. Gugatan diajukan pengelola Hollyland melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor.
Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dalam konferensi pers di Solo, Kamis (8/1/2026), menyatakan pencabutan PBG tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prinsip kepastian hukum.
“PBG itu diterbitkan secara sah, namun kemudian dikoreksi, ditunda, hingga akhirnya dicabut hanya dalam waktu sekitar tiga hari. Tidak ada ruang dialog dengan pengelola. Ini bentuk tindakan sewenang-wenang,” kata Dendy.
Menurutnya, perubahan keputusan secara cepat tersebut terjadi setelah muncul penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat. LBH GP Ansor menduga terdapat tekanan kelompok tertentu yang memengaruhi sikap pemerintah daerah.
“Kami melihat adanya indikasi pemerintah daerah tidak netral dan cenderung takut terhadap tekanan ormas,” ujarnya.
Dendy juga menyoroti adanya surat keberatan dari kelompok tertentu yang dinilai berpotensi memicu sikap intoleran, karena tidak membuka ruang dialog dan menyentuh isu hak beribadah.
Saat ini, pihak pengelola melalui LBH GP Ansor telah menempuh upaya banding administratif atas pencabutan PBG tersebut. Gugatan ke PTUN akan dilanjutkan apabila keberatan administratif itu tidak dikabulkan.
“Kami sudah mengajukan banding administratif. Jika hasilnya ditolak, gugatan PTUN akan kami lanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Keluarga Sejahtera selaku pengelola Taman Doa Hollyland, Tri Waluyo, menyatakan seluruh proses perizinan pembangunan telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pembangunan telah berjalan sekitar satu setengah tahun sebelum dihentikan oleh pemerintah daerah.
“Pada September 2025 kami menerima surat penghentian kegiatan, dan pada akhir Desember 2025 lima PBG dicabut. Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut,” kata Tri.
Ia menambahkan, pembangunan Hollyland memiliki fungsi sosial, budaya, dan pendidikan, serta tidak ditujukan untuk kepentingan komunitas tertentu semata.
Terpisah, Pemkab Karanganyar menyatakan siap menghadapi gugatan hukum tersebut. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, mengatakan hingga Kamis (8/1/2026) pihaknya belum menerima surat gugatan ke PTUN.
“Kami baru menerima surat pengajuan keberatan administratif pada Rabu (7/1/2026). Jika berlanjut ke PTUN, kami siap menghadapi proses hukumnya,” ujarnya.
Pemkab Karanganyar, lanjut Metty, siap memberikan pendampingan hukum kepada bupati dalam perkara tersebut, baik di ranah PTUN maupun perdata. (Abdul Alim)







