Jatengpress.com, Semarang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Babay Farid Wazdi (BFW) dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (20/1/2026). Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Menanggapi putusan sela itu, Muhammadiyah menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan serta independensi Majelis Hakim. Namun demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa persoalan kepastian hukum bagi terdakwa tetap perlu dikawal secara serius dalam proses persidangan selanjutnya.
Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) PP Muhammadiyah, Umar Januardi Harahap , menyampaikan bahwa penolakan eksepsi tidak otomatis menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal dipersoalkan oleh pihaknya.
“Putusan sela ini kami hormati. Namun, substansi persoalan mengenai kepastian hukum jabatan dan batas pertanggungjawaban pidana tetap relevan dan akan diuji secara lebih terang dalam proses pembuktian,” ujar Umar
Perkara yang menjerat Babay Farid Wazdi sejak awal telah memunculkan diskursus penting mengenai pemisahan antara tanggung jawab struktural jabatan dan pertanggungjawaban pidana pribadi. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki fase krusial, di mana jaksa penuntut umum dituntut untuk membuktikan secara konkret adanya perbuatan personal terdakwa, unsur niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan dugaan tindak pidana.
Muhammadiyah juga menekankan agar tahapan pembuktian dijalankan secara ketat, objektif, dan proporsional. Menurut Taufiq, hukum pidana tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi kebijakan atau risiko bisnis semata.
“Dunia perbankan dan sektor pengambil kebijakan membutuhkan kepastian bahwa keputusan profesional yang diambil melalui mekanisme kolektif dan berjenjang tidak serta-merta dipersonalisasi sebagai kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan eksepsi bukanlah akhir dari pengujian kepastian hukum dalam perkara ini.
“Justru di tahap pembuktian inilah akan terlihat apakah dakwaan benar-benar berdiri di atas perbuatan pidana individual, atau hanya bertumpu pada jabatan,” imbuh Umar.
LBH & AP Muhammadiyah menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional guna memastikan prinsip due process of law ditegakkan serta hak-hak terdakwa dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muhammadiyah juga mengingatkan publik bahwa putusan bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan setelah seluruh alat bukti diperiksa di persidangan. Pihaknya menegaskan sejumlah fakta yang perlu diperhatikan, antara lain bahwa Babay Farid Wazdi tidak menerima suap maupun gratifikasi, hanya menjabat sebagai direktur pengganti, serta hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seraya tetap membuka ruang kritik akademik dan etik demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. (Abdul Alim)







