Forum Budaya Mataram Dorong Audit Menyeluruh Dana Hibah Keraton Surakarta


Jatengpress.com, Karanganyar – Polemik berkepanjangan di internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memantik sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pengelolaan dana hibah pemerintah yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Forum Budaya Mataram (FBM) mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan audit total terhadap dana hibah yang selama ini dialokasikan bagi Keraton Surakarta. Dana tersebut diketahui bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, serta APBD Kota Surakarta, dengan tujuan utama pelestarian cagar budaya nasional.

Ketua Umum FBM, BRM Dr. Kusumo Putro, menilai mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana hibah menyimpan persoalan serius. Ia menyoroti adanya informasi bahwa dana hibah diterima atas nama individu, bukan melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas dan sistem pengawasan yang jelas.

“Dana hibah itu uang rakyat. Pengelolaannya harus tunduk pada aturan negara dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika dana negara masuk ke rekening atas nama pribadi, itu persoalan serius,” kata Kusumo, Jumat (24/1).

Menurut Kusumo, alasan tradisi, adat, maupun dinamika internal keraton tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan regulasi keuangan negara. Setiap penggunaan dana hibah, lanjutnya, wajib dapat diaudit dan ditelusuri secara terbuka.

“Pelestarian budaya tidak boleh dijadikan tameng untuk praktik yang melanggar aturan. Ini bukan soal adat, tapi soal kepatuhan hukum,” tegasnya.

Desakan FBM menguat setelah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dana hibah pemerintah kepada Keraton Surakarta selama ini memang disalurkan atas nama individu. Pernyataan itu memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan penggunaan dana negara.

FBM menilai pengakuan tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Kusumo meminta kementerian terkait, inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika negara mengetahui mekanisme ini dan membiarkannya, maka akan muncul pertanyaan besar soal tanggung jawab hukum. Audit adalah langkah wajib,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Keraton Surakarta membantah adanya penyalahgunaan dana hibah. Melalui pernyataan internal, mereka menyebut rekening penerima dana bukan rekening pribadi, melainkan atas nama jabatan raja sebagai simbol institusi keraton. Mereka juga mengklaim telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Namun, FBM menilai klarifikasi tersebut belum menjawab persoalan utama. Menurut Kusumo, jabatan adat tidak dapat disamakan dengan badan hukum formal dalam sistem administrasi negara.

“Kalau tidak berbadan hukum, siapa yang bisa diaudit? Siapa yang bertanggung jawab jika ada penyimpangan?” katanya.

Konflik internal yang belum berakhir di tubuh Keraton Surakarta juga dinilai memperburuk situasi. Dualisme kepemimpinan menyebabkan pengelolaan aset, kawasan cagar budaya, dan dana hibah berada dalam ketidakjelasan administratif. Kondisi ini bahkan sempat berdampak pada tertundanya pencairan dana hibah karena tidak adanya pihak yang diakui secara sah.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati budaya menilai audit independen menjadi langkah krusial untuk mengakhiri polemik. Selain memastikan penggunaan dana hibah, audit dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pelestarian Keraton Surakarta sebagai warisan budaya bangsa.

“Transparansi akan melindungi semua pihak. Jika tidak ada yang disalahgunakan, audit justru akan memperjelas dan membersihkan persoalan,” ujar Kusumo.

FBM menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Mereka berharap pemerintah bersikap tegas agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan pelestarian budaya, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (Abdul Alim)