Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga, Pendirian Gereja di Plesungan Dilaporkan ke Polisi

Jatengpress.com, Karanganyar – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses perizinan pendirian tempat ibadah di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Suyatman pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengaku namanya dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) tanpa pernah memberikan persetujuan.

“Saya tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah menyetujui surat dukungan itu. Tapi nama dan tanda tangan saya ada di dokumen,” ujar Suyatman.

Menurut Suyatman, surat pernyataan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat administratif pendirian Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang berada di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS).

Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan tidak hanya dialaminya sendiri.

“Ada beberapa warga lain yang juga merasa tidak pernah menandatangani, tetapi namanya tercantum. Karena itu kami sepakat menempuh jalur hukum,” katanya.

Pendamping warga, Endro Sudarsono, menilai persoalan ini perlu ditangani secara hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Kalau ada tanda tangan yang dipalsukan, itu bukan sekadar masalah administrasi, tapi dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan secara hukum,” tegas Endro.

Kuasa hukum pelapor, Muchammad Aminudin, menegaskan bahwa laporan yang diajukan murni berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini persoalan pidana, bukan persoalan keyakinan atau penolakan rumah ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PP LBH Ansor, Minarno, menyatakan bahwa pelaporan ke kepolisian merupakan langkah yang sah bagi siapa pun yang merasa dirugikan secara hukum. Ia menegaskan, pembuktian atas keaslian tanda tangan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada pihak yang merasa tanda tangannya dipalsukan, silakan menempuh jalur hukum. Soal benar atau tidaknya tanda tangan itu, nanti diuji di kepolisian, bukan di LBH atau oleh pihak lain,” kata Minarno.

Ia juga menyampaikan bahwa LBH Ansor siap memberikan pendampingan hukum sesuai arahan pimpinan pusat apabila laporan tersebut berdampak pada pihak yayasan.

“Intinya, jika ada laporan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap yayasan, kami dari PP LBH Ansor yang ditunjuk siap mendampingi,” tegasnya.

Namun Minarno mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait detail laporan yang masuk ke kepolisian.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi soal laporan tersebut, tetapi kami siap jika diminta mendampingi,” tambahnya.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh petugas Reserse Kriminal Polres Karanganyar Brigpol Prabowo Adhi P, S.H., dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.

Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Abdul Alim)