Batas Januari 2026 Kian Mepet, Suwarni Desak Percepatan Pencairan PIP Aspirasi Juliyatmono di Gondangrejo-Colomadu

Jatengpress.com, Karanganyar– Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Fraksi Golkar, Suwarni, S.E., mengimbau ribuan orang tua siswa di wilayah Daerah Pemilihan IV, meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, untuk segera melakukan aktivasi dan pencairan dana Program Indonesia Pintar atau PIP.

Langkah ini diambil menyusul adanya ribuan siswa di wilayah tersebut yang terdaftar sebagai penerima PIP jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono. Mengingat batas akhir aktivasi rekening untuk SK Nominasi tahun anggaran sebelumnya akan berakhir pada 31 Januari 2026, Suwarni menegaskan pentingnya percepatan agar dana tersebut tidak hangus dan kembali ke kas negara.

“Kami mendapatkan laporan masih ada sejumlah siswa di wilayah Gondangrejo dan Colomadu yang belum mencairkan haknya. Saya minta orang tua segera mengecek status anaknya. Jangan sampai bantuan ini hangus karena sangat bermanfaat untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, dan sepatu,” ujar Suwarni, Selasa (6/1)

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting dalam mengawal program ini.

“Kami terus berkoordinasi di lapangan untuk memastikan bantuan aspirasi dari Bapak Juliyatmono ini benar-benar sampai ke tangan siswa yang membutuhkan. Namun, kami mendapat laporan masih ada warga yang belum melakukan aktivasi. Saya minta segera diurus sebelum terlambat,” tambahnya.

Ia menyebut pihak sekolah harus aktif mendampingi wali murid karena batas akhirnya adalah pertengahan Januari. Ia juga terus mengusulkan ke dinas terkait agar lebih banyak siswa yang bisa terakomodasi dalam program ini.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan dan mencairkan dana PIP, langkah pertama adalah mengecek status penerima melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan siswa. Jika muncul keterangan SK Pemberian, maka dana sudah masuk ke rekening. Namun jika muncul keterangan SK Nominasi, maka orang tua wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.

Untuk dokumen persyaratan aktivasi dan pencairan, orang tua perlu membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, serta fotokopi rapor bagian biodata atau Kartu Identitas Anak.

Lokasi bank penyalur dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SD dan SMP dapat mencairkan dana di Bank Rakyat Indonesia atau BRI, sedangkan siswa SMA dan SMK melalui Bank Negara Indonesia atau BNI.

Adapun besaran dana bantuan PIP tahun 2026 adalah sebesar 450.000 rupiah untuk tingkat SD, 750.000 rupiah untuk tingkat SMP, dan 1.800.000 rupiah untuk tingkat SMA atau SMK. Bagi siswa baru atau siswa kelas akhir, nominal yang diterima adalah setengah dari besaran tersebut.

Masyarakat diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi sebelum tanggal 31 Januari 2026. Jika menemui kendala di sekolah maupun di bank, warga Gondangrejo dan Colomadu diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar bantuan pendidikan ini tepat sasaran. (Abdul Alim)