Jatengpress.com, Karanganyar — Upaya percepatan digitalisasi layanan publik terus dilakukan di Kabupaten Karanganyar. Bank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar sosialisasi layanan Smart Billing sebagai inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital, Rabu (28/1), di anthorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem pembayaran pajak yang lebih praktis, aman, dan efisien.
Wakil Pimpinan Bank Jateng Kantor Regional Area (KRA), Anang Tri Widodo, menjelaskan bahwa Smart Billing memungkinkan pembayaran PBB dilakukan secara non-tunai melalui pemanfaatan teknologi QRIS.

“Melalui Smart Billing, NOP atau ID Billing dapat dikonversi menjadi QRIS. Wajib pajak cukup memindai kode tersebut menggunakan mobile banking Bank Jateng, bank lain, maupun dompet digital yang terintegrasi,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang ke kantor bank atau kantor pajak. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk bagi warga Karanganyar yang berada di luar daerah.
Tak hanya memudahkan wajib pajak, layanan ini juga dinilai membantu perangkat desa dalam proses pelayanan. Dalam satu aplikasi, perangkat desa dapat membuat QRIS untuk banyak NOP sekaligus, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan transparan.

“Seluruh transaksi tercatat dalam sistem, sehingga meminimalkan risiko titip uang tunai maupun transfer manual,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyebut penerapan Smart Billing sebagai langkah penting dalam modernisasi sistem pembayaran pajak daerah.
“Digitalisasi pembayaran PBB ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya.

Aplikasi Smart Billing Bank Jateng dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Pengguna cukup memilih menu PBB, menentukan wilayah BKD Kabupaten Karanganyar, memasukkan nomor NOP, dan sistem akan menerbitkan barcode QRIS yang aktif dalam waktu sekitar tiga jam.
Kolaborasi Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital layanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Abdul Alim)




