Penerapan Kode Etik Insinyur Dimata PNS Purbalingga

Oleh : Prayitno (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Purbalingga

Sebagai PNS yang berlatar belakang sarjana Peternakan dan sebagian besar penugasannya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bukan menangani peternakan, saya tetap memegang teguh nilai-nilai tata laku kode etik insinyur yakni kejujuran, ber-integritas tinggi dan professional. Nilai ini juga sejalan core value ASN Berakhlak yang setiap hari ditanamkan ke para PNS. Tiga hal pokok itu, jujur, berintegritas dan profesional harus terpateri kuat dalam diri seorang insinyur. Keprofesionalan insinyurnya, akan diuji pula ketika berada di luar penugasan dari kelimuwannya dan dibawah tekanan non teknis yang terkadang lebih dominan.

Kode etik insinyur, tentunya merupakan norma dan asas yang harus ditaati, dipatuhi dan dijalankan oleh seorang insinyur. Kode etik insinyur harus sejalan dengan etika profesi keinsinyuran. Kode etik merupakan pegangan bagi Insinyur Profesional dalam mengambil berbagai keputusan sulit dalam berpraktik keinsinyuran. Sedang etika profesi insinyur meliputi integritas (jujur dan bertanggung jawab), profesionalisme (berperilaku sopan dan menjaga citra diri), kerahasiaan (menjaga informasi sensitif), loyalitas (setia pada negara), akuntabilitas (bertanggung jawab atas tindakan), menjaga reputasi (baik diri sendiri maupun lembaga), dan transparansi (terbuka dalam komunikasi).

Sebagai seorang insinyur yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, tentunya harus memegang kuat prinsip ‘Catur Karsa Sapta Darma’. Prinsip ini terbagi dalam dua bagian, ‘Catur Karsa’ yang merupakan  empat prinsip dasar yang wajib dimiliki insinyur Indonesia, yaitu: 1) mengutamakan keluhuran budi, 2) menggunakan pengetahuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, 3) bekerja sungguh-sungguh, dan 4) mengamalkan keahlian profesionalnya secara bertanggung jawab.

Sapta Darma merupakan tujuh tuntunan sikap dan perilaku insinyur, yang mencakup mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; menguasai kompetensi; mengamalkan keahlian; menghindari pertentangan kepentingan; memegang teguh integritas dan martabat profesi; serta mempertanggungjawabkan tugasnya.

Bekerja sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, harus kuat menerapkan etika profesi sebagai insinyur. Kepentingan politik kepala daerah tentunya akan mempengaruhi kebijakan dan pelaksanakan program kerja sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan upaya mewujudkan visi misi yang dijanjikan oleh kepala daerah. Sebagai kepala OPD harus cermat dan professional menyikapinya. Hal ini karena kepala OPD mengendalikan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan dengan akuntabel, bermanfaat bagi masyarakat dan mampu mencapai target kinerja yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada masyarajat. Jika salah sedikit kita mengabaikan prinsip yang juga termaktub dalam Catur Karsa Sapta Darma, akan bias  bermasalah sendiri dan bahkan berhadapan dengan kasus hukum.

Hal yang kami lakukan yakni menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam mengambil keputusan, kemudian mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga kerahasiaan dan objektivitas, serta menghindari konflik kepentingan dan gratifikasi. Sebagai Insinyur, kami harus menerapkan prinsip bahwa pengetahuan dan kemampuannya digunakan untuk kesejahteraan umat manusia, bekerja sesuai kompetensi, dan menolak praktik kecurangan atau korupsi, demi menjaga kehormatan dan martabat profesi. 

Beberapa aspek pengalaman etika profesi insinyur yang saya terapkan di tempat tugas :  

  1. Mengutamakan Kepentingan Publik : keputusan teknis yang saya ambil selalu mempertimbangkan dampak positif atau negatifnya terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas. Dari sisi penerapan ilmu, menggunakan ilmu dan kemampuan keinsinyuran semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
  • Integritas dan Profesionalisme : menolak menerima pembayaran atau imbalan lain yang dapat memengaruhi objektivitas keputusannya dalam menjalankan tugas. Menjaga agar tidak terjadi pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai insinyur pemerintah, membangun reputasi profesi dan martabat insinyur berdasarkan kemampuan yang dimiliki dan bukan dengan cara-cara tidak etis. 
  • Kepatuhan dan Tanggung Jawab : bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tugas yang diemban. Menyatakan pendapat dan memberikan rekomendasi secara objektif dan bertanggung jawab, sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan wewenang OPD-nya.  
  • Pencegahan Korupsi dan Praktik Curang : menolak segala bentuk gratifikasi atau suap yang dapat merusak integritas dan profesionalisme seorang insinyur. Dan dari sisi keteladanan, menjadi contoh dan memimpin dalam pemberantasan praktik-praktik kecurangan, penipuan, dan korupsi dalam lingkungan pemerintahan.
  • Pengembangan Kompetensi dan Kerjasama : sebagai ASN PNS dituntut terus menerus meningkatkan kompetensi dan kemampuan profesionalnya agar selalu relevan dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. Upaya meningkatkan kompetensi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, diperlukan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki talenta unggul. Kemudian bekerja sama dengan rekan sejawat dan pihak lain secara profesional dan tidak saling menjatuhkan reputasi untuk memperoleh keuntungan. (*)