Jatengpress.com, Magelang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menyerahkan bantuan biaya pendidikan, modal usaha, dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Damar Prasetyono di GOR Samapta Magelang pada Kamis (31/07).
Damar menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kota Magelang atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menyalurkan dana zakat secara tepat sasaran.
Bantuan biaya pendidikan tahun ini disalurkan kepada 458 siswa dari berbagai jenjang, dari TK, SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF), dengan total nilai bantuan mencapai Rp 241.500.000.
Selain itu, Baznas juga menyalurkan bantuan modal usaha kepada 75 orang senilai Rp 37.500.000, serta bantuan rehabilitasi RTLH bagi 50 orang dengan nilai bantuan mencapai Rp 655.100.000.
“Semua ini mencerminkan bahwa di Kota Magelang telah tumbuh semangat kepedulian kolektif, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujar Damar.
Dia menekankan peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Magelang yang turut menunaikan zakatnya melalui Baznas.
Dia berpesan kepada jajaran Baznas untuk menjaga amanah ini dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dana zakat adalah titipan dari yang mampu, untuk mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Kepada para siswa penerima bantuan pendidikan, Damar berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan sebagai penyemangat untuk terus belajar, meraih cita-cita, dan menjadi generasi yang membanggakan.
Ketua Baznas Kota Magelang, Ahmad Zaenuddin, menjelaskan kegiatan pentasyarufan ini merupakan agenda rutin. Program Bantuan Pendidikan (PBP) disalurkan berdasarkan pengajuan dari sekolah dan masyarakat mandiri.
“Selain itu, bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk uang tunai dan dukungan untuk usaha kecil, serta bantuan untuk perbaikan RTLH,” imbuhnya.
Zaenuddin menambahkan, Baznas mendukung program-program pemerintah yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat, seperti Gerakan Orangtua Asuh Untuk Cegah Stunting (Genting).
Ia menegaskan, penyaluran dana Baznas selalu mengikuti kaidah syariah, yaitu kepada delapan golongan yang berhak menerima. (TB)