Jatengpress.com, Batang – Hutang petani di 3 kabupaten di Jawa Tengah, meliputi Batang, Pekalongan dan Banjarnegara dihapuskan. Jumlah petani yang mendapatkan penghapusan hutang itu sebanyak 1.065.
Penghapusan hutang petani ini menjadi bagian dari upaya Gubernur Jawa Tengah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan penyelesaian piutang negara pada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah. Tak hanya itu, petani juga mendapatkan sertifikat.
“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah 0, sudah clear,” jelas Ahmad Luthfi usai membagikan sertifikat pada petani di acara penyerahan sertifikat program eks proyek perkebunan inti rakyat (PIR) lokal teh Jawa atengah periode tahun 1984-1985 di Pendopo Kabupaten Batang, Jumat, 22 Agustus 2025.
Namun Gubernur mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Pinjaman boleh, asalkan produktif seperti usaha peternakan sapi atau ayam atau usaha sayur.
“Jangan diagunkan untuk bangun rumah. Tuku motor, tuku pakaian, mboten usah,” tegasnya.
Perlu diketahui, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah. Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada 1984/1985. Tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.
Proses penyerahan sertifikat tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.
Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap. Sertifikat yang berada di Distanbun Jateng, per tanggal 15 Juni 2025 sebanyak 1.065 sertifikat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.
Rinciannya, di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado dan Reban) berjumlah 129 sertifikat. Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertifikat dan Kabulaten Banjarnegara (Kecamatam Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertifikat.
Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya diarsipkan di Distanbun Prov Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.
Salah satu petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden Prabowo Subianto. Awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal. “Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya. (*)