Jatengpress.com, Muntilan – Sekitar 9.000 warga lereng Merapi di wilayah Kabupaten Magelang dilaporkan telah kehilangan matapencaharian. Mereka tinggal di 17 desa wilayah Srumbung dan 4 desa wilayah Salam.
“Kondisi begitu rawan timbul gejolak di masyarakat bila tidak segera mendapat perhatian pemerintah,” kata Sungkono Ketua Serikat Pekerja (Serper) Merapi, Rabu (12/11/2025).
Kenyataan tersebut, menurut dia, imbas dari adanya operasi penertiban aktifitas penambangan di area Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) oleh Bareskrim Polri, pada 1 Nobember 2025 lalu.
Serper Merapi merupakan wadah para pekerja Merapi masyarakat lokal dengan akta notaris no. 7 tertanggal 20 Januari 2025. Kantor Sekretariat Dusun Jumoyo Lor, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam.
Pengurus Serper Merapi tercatat 250 personel. Anggotanya mencapai 9.000 orang terdiri dari pengusaha, pemilik truk, tenaga slenggrong, dan pekerja turunan lainnya.
Sungkono menegaskan, Serper Merapi setuju sekaligus mendukung terhadap langkah Bareskrim Polri tersebut.
Namun ada persoalan yang patut untuk mendapatkan perhatian adalah dampak penertiban tersebut. Antara lain, mulai terganggunya roda perekonomian warga masyarakat lokal.
Dia menyebut, sekitar 70 persen warga lereng Merapi yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas penambangan galian C. Baik pekerja manual, buruh slenggrong, pemilik truk, buruh depo pasir, dan pekerja turunan lainnya).
“Sudah dua minggu terakhir, mereka tidak bisa bekerja alias nganggur karena dihantui rasa takut,” ujar Sungkono.
Rasa takut dalam hal ini, lantaran tidak mengetahui secara persis area yang boleh dan dilarang untuk ditambang. Termasuk batasan lahan yang masuk kawasan TNGM.
“Penutupan aktifitas penambangan itu hendaknya jangan terlalu lama, supaya buruh tambang dapar segera bekerja kembali. Mereka tidak butuh kaya, tapi demi untuk dapat menafkahi keluarga,” ujarnya.
Selama ini, Serper mencermati bahwa izin tambang banyak diberikan kepada pengusaha luar daerah bermodal besar. Praktis, penambangan lebih didominasi orang dari luar Magelang.
Oleh karena itu, Serper Merapi berharap adanya kemudahan dalam pengurusan izin penambangan bagi penambang lokal. Yakni, Surat Izin Penambangan Rakyat (SIPR).
“Kalau izin (SIPR) dipermudah, dan tidak mahal, otomatis akan dapat membuka lapangan kerja terutama masyarakat lokal,” katanya.
Terkait itu, Serper Merapi berencana untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di DPRD Kabupaten Magelang, pekan depan.
“Dalam audiensi itu, kamu juga usul untuk menghadirkan dinas instansi terkait seperti Dinas ESDM, TNGM dan lainnya,” kata Zaenal, Wakil Ketua Serper Merapi Bidang Organisasi. (TB)






