Kunjungi Sumur Minyak Meledak di Blora yang Menewaskan 3 Orang, Wagub Taj Yasin: Sumur Baru Tidak Otomatis Dilegalkan

Jatengpress.com, Blora – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penanganan cepat atas kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat 21 Agustus 2025.

Wakil Gubernur Taj Yasin meninjau langsung lokasi kejadian bersama sejumlah pejabat provinsi dan Forkopimda Kabupaten Blora.

“Kami berupaya api segera terkendali. Pemerintah hadir untuk menangani sekaligus memastikan kejadian ini tidak terulang,” tegas Taj Yasin.

Ia menekankan, salah satu pemicu munculnya sumur-sumur baru adalah kesalahpahaman masyarakat mengenai aturan pengeboran.

Menurutnya, setelah terbit Undang-Undang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.

“Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar,” jelasnya.

Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin.

Menjawab pertanyaan soal relokasi, Wagub menyebut belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan. Sedangkan untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan.

“Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, dini hari. Api diduga muncul dari aktivitas pengeboran di salah satu sumur rakyat.

Akibat musibah ini, tiga warga meninggal, lainya luka-luka, dan 750 jiwa mengungsi. (*)