Jatengpress.com, Kebumen –Ribuan sopir yang tergabung dalam Paguyuban Supir Truck Kebumen (PSTK) menggelar aksi terkait penolakan terhadap Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka memarkirkan truk di sejumlah ruas jalan di pusat kota Kebumen, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan apresiasi atas sikap tertib dan kondusif yang ditunjukkan oleh peserta audiensi selama kegiatan berlangsung. Menurut Kapolres, hal ini mencerminkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Audiensi berjalan dengan aman dan tertib. Kami mengapresiasi rekan-rekan dari Paguyuban Supir Truck Kebumen yang mampu menjaga suasana kondusif dan damai,” ungkap AKBP Eka Baasith.
Kapolres menegaskan, hingga saat ini wilayah hukum Polda Jateng belum menerapkan penindakan hukum terhadap para sopir terkait regulasi ODOL. Oleh karena itu, ia meminta para sopir untuk tidak merasa takut secara berlebihan ketika sedang menjalankan tugasnya di jalan raya.
Meski demikian, Kapolres mengingatkan pentingnya memperhatikan batas muatan sesuai kapasitas kendaraan guna menghindari kecelakaan lalu lintas. “Keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita justru mengorbankan nyawa,” ujar AKBP Eka.
Kapolres juga menekankan agar seluruh pengguna jalan menjunjung tinggi tertib berlalu lintas. Ia mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh berbagai kalangan, sehingga setiap pengguna wajib saling menghormati.
Sejumlah sopir menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ODOL dirasa memberatkan, karena menyulitkan mereka mendapatkan penghasilan yang layak. Menanggapi hal tersebut, Kapolres mengajak para sopir untuk tidak memaksakan diri dan tetap mengedepankan keselamatan.
“Rejeki sudah ada yang mengatur. Jangan gadaikan keselamatan dengan melanggar aturan. Keluarga menanti di rumah, jadi mari kita utamakan keselamatan dalam mencari nafkah,” tutup Kapolres. (*)