Rencana Balap Liar Digagalkan, 14 Sepeda Motor Diamankan

Jatengpress.com, Purbalingga – Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Kaligondang mendatangi lokasi yang dilaporkan sering menjadi tempat balap liar di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (2/2/2025) sore.

Hasilnya ditemukan belasan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut. Kendaraan yang ditemukan melanggar kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres PurbaIingga AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi melalui media sosial bahwa di jalan raya Desa Cilapar menuju Desa Tejasari kerap digunakan untuk balap liar khususnya saat cuaca cerah pada sore hari.

“Mendapati informasi tersebut, kami bersama personel Polsek Kaligondang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dugaan balap liar,” jelasnya.

Di lokasi tersebut, kami mendapati sejumlah remaja yang sedang berkumpul. Selain itu ada 14 sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas.

“Sepeda motor tersebut tidak memasang kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dan sebagian pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, ” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas kemudian kami amankan ke kantor Satlantas Polres PurbaIingga. Kepada pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang.

“Sanksi tilang diberikan agar untuk memberikan efek jera sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena, selain melanggar aturan kegiatan balap liar juga membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lainnya,” tegasnya. (*)