Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Non Diskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan

Jatengpress.com, Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyatakan komitmennya dalam mendukung setiap program Pemerintah Pusat, salah satunya adalah dengan menandatangani Pakta Integritas Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB sendiri merupakan program terkini yang diluncurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI menggantikan Sistem Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB).

Adapun yang menjadi isi pakta integritas tersebut adalah bahwa Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Wonogiri atas nama instansi berserta seluruh komponen yang terkait di dalamnya baik secara personal maupun jabatan menyatakan dukungan pelaksanaan SPMB yang sesuai dengan aturan dan/atau regulasi sehingga dapat mewujudkan  SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif.

Pakta Integritas tersebut ditandatangani oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Perwakilan dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Kapolres Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri, Ketua Kejaksaan Negeri Wonogiri, Inspektur Kabupaten Wonogiri, serta beberapa kepala OPD terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri.

Penandatanganan dilakukan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Wonogiri, Kamis (24/4/2025) siang.

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Wonogiri, Teguh Setiyono yang ditemui di lokasi menyatakan SPMB merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.

Menurutnya, proses penerimaan peserta didik baru di tingkat pendidikan dasar harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Penerimaan peserta didik baru yang dilakukan harus berasaskan non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tutur Teguh.

Non-diskriminatif yang dimaksud pada proses SPMB ini dapat diartikan bahwa proses penerimaan tidak boleh membedakan latar belakang ekonomi, suku, agama, gender, atau status sosial. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan dasar yang bermutu.

Teguh mengatakan seleksi yang obyektif juga akan dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada penilaian yang bersifat subjektif ataupun pilih kasih,” ujarnya.

Semua informasi mengenai proses, syarat, dan hasil seleksi pun akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ini penting agar proses seleksi dapat diawasi bersama dan tidak menimbulkan kecurigaan atau prasangka.

Selanjutnya, setiap keputusan dalam proses seleksi harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun moral.

“Dan yang terakhir, berkeadilan, kita harus dapat memastikan bahwa semua anak, termasuk dari keluarga prasejahtera dan kelompok rentan, tetap mendapatkan akses untuk bersekolah dan berkembang sesuai potensi mereka,” tandasnya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa perbedaan antara sistem PPDB yang lama dengan Sistem SPMB yang baru. Beberapa perbedaan tersebut antara lain pada jalur penerimaan. Pada PPDB lama terdapat empat jalur penerimaan yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sedangkan pada SPMB baru, terjadi perubahan istilah pada dua jalur, yakni jalur zonasi menjadi domisili, jalur perpindahan tugas menjadi mutasi, dan dua jalur lainnya yang tidak berubah yakni jalur afirmasi dan jalur prestasi.

Pada PPDB, jalur prestasi ditentukan oleh rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Akan tetapi tidak disebutkan bidang prestasi akademik dan/atau non-akademik yang dimaksud.

Sementara itu, bidang prestasi akademik dalam SPMB terdiri dari sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, bidang non-akademik meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.

Sementara itu, kuota siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan dalam SPMB meliputi:

SD: paling sedikit 70 persen (jalur domisili), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan tidak ada jalur prestasi.

SMP: paling sedikit 40 persen (jalur domisili), paling sedikit 20 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 25 persen (jalur prestasi).

Teguh berharap, pembaruan proses SPMB ini dapat mendukung terciptanya generasi muda yang cerdas dan berkualitas untuk masa depan bangsa Indonesia yang semakin baik.

“Kami percaya bahwa dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini, kita dapat menciptakan generasi masa depan yang cerdas, tangguh, dan berkarakter,” pungkasnya. (Pm)