Lahan Kritis Jateng Berkurang 75 ribu Hektar, Sekda Minta Pemulihan dengan Perhutanan Sosial

Jatengpress.com, Semarang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan jumlah lahan kritis di provinsi Jawa Tengah berkurang pada tiga tahun terakhir hingga mencapai 75 ribu hektar.

Lahan kritis tahun 2022 dan 2024, 392 ribu hektare. Lalu berkurang sampai saat ini menjadi 317.629 hektare.

“Jadi sudah ada penurunan yang cukup signifikan terkait dengan luasan lahan kritis yang ada di Jawa Tengah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, pemulihan lahan kritis khususnya melalui konsep program perhutanan sosial. Yaitu perlu pendampingan penuh kepada masyarakat sebagai pemegang hak kelola.

Itu untuk memunculkan keseimbangan antara dampak sosial ekonomi yang muncul dengan menjaga hutan sesuai dengan fungsinya. Di mana hutan tetap menjadi penjaga ekosistem alam, hingga penumpu resapan air dari kawasan hulu.

“Yang perlu menjadi catatan, konsep perhutanan sosial ini tidak mengabaikan fungsi kawasan hutan. Kawasannya (perhutanan sosial) dengan pelestarian kawasan hutan, agar tidak mendegradasi dari fungsi hutan maupun luasan hutan,” katanya, mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Lanjut Sumarno, konsep perhutanan sosial diharapkan mempunyai dampak terhadap peningkatan pelestarian dan pemulihan kawasan hutan. Selain itu searah pada dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Dia mendorong pendampingan penuh dengan skema perhitungan yang tepat. Di antaranya 50% pemanfaatan perhutanan sosial dengan tanaman keras, 30% tanaman keras buah-buahan, dan 20% tanaman semusim.

“Dengan konsep ini kalau dipatuhi, dan ditegakkan tentu saja fungsi hutan ini akan menjadi lebih pulih dan punya dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar. Mudah-mudahan dengan konsep ini pelestarian hutan di Jawa Tengah akan terjaga dengan baik, karena hutan ee fungsinya luar biasa,” ucapnya.

Sebagai informasi, di Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah terdapat 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial, dengan total luasan 109.879 hektare.

Semuanya, terdiri dari 60 SK Hutan Kemasyarakatan, 117 SK Hutan Desa, 1 SK Hutan Adat (Kabupaten Brebes), 12 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), 51 SK Hutan Kemitraan (Kulin KK), dan 4 SK permintaan konservasi.

Sementara itu, untuk Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 149 tahun 2025, terdapat 190.462 hektar atau 30%. Pada perkembangannya, perhutanan sosial di KHDPK ada 133 kelompok pemegang hutan sosial dengan total luas 28.902,83 hektare.

Jumlah itu tersebar di 13 kabupaten yaitu Blora, Rembang, Grobogan, Pati, Kudus, Semarang, Boyolali, Kendal, Batang, Pemalang, Brebes, Banyumas, dan Cilacap. (*)