Jatengpress.com, Kota Mungkid – Sebanyak 2.446 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Grengseng Pamuji, Senin (08/12/2025).
Penyerahan SK secara simbolis berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Pakubumi, kompleks Gelora Nusantara, Desa Pasuruhan, Kecamatan mertoyudan. Tampak hadir, Wakil Bupati Sahid, Sekda Adi Waryanto, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, dan Sekretaris DPRD.
Bupati mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja di tempat kerja masing-masing secara profesional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera (Anyar Gress).
”Sekali lagi saya ucapkan “selamat” kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan. Saya yakin dan percaya, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang saudara-saudara miliki selama ini,” ujarnya.
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Ari Handoko merincikan, 2.446 P3K yang dilantik di atas mengisi formasi tenaga teknis 2.210 orang, tenaga guru 204 orang dan tenaga kesehatan 32 orang.
Sebenarnya, lanjut Ari, yang diusulkan sebanyak 2.456 orang dari kategori R2, R3 dan R4. Tapi 8 orang mengundurkan diri dan 2 meninggal dunia. “Meskipun satu dari yang meninggal itu berhak menerima SK, karena NIPnya sudah keluar,” ujarnya.
Lebih dari itu, menurut Ari, jumlah pegawai yang potensi diusulkan ada 2.522 orang. Tetapi ada 66 orang yang tidak diusulkan karena beberapa hal. Yakni, 5 meninggal dunia, 41 orang tidak aktif bekerja dan 20 PPG tidak tersedia anggaran.
SK Pengangkatan itu berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 – 30 September 2026. Namun tugasnya dihitung mulai 1 Januari 2026. “Setelah akhir September, diperpanjang atau tidak, wewenang itu ada di tangan bupati. Atau menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Ari.
Besaran gaji P3K cukup variatif. Paling tidak setara upah minimum kabupaten (UMK) dan minimal Rp 1,2 juta/bulan. Tetapi yang sebelumnya menerima di atas angka itu, akan disamakan.
Tenaga guru yang selama ini menerima Rp 300.000 – Rp 500.000, berarti nanti akan ada kenaikan. “Selain statusnya sekarang lebih jelas,” kata Ari.
Pegawai yang bisa diangkat P3K juga dibatasi hingga umur 58 tahun. Karena itu, dari 2.446 penerma SK P3K, ada 13 orang yang sudah berusia 57 tahun.
Terkait kewajiban P3K, Ari menekankan sama halnya ASN. Mulai absen, bikin program kerja dan laporan kinerja. “Selaku ASN nanti juga mereka harus absen menggunakan Siaba,” jelasnya. (TB)







