Jatengpress.com, Kota Mungkid – DPRD Kabupaten Magelang menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan.
Pada prinsipnya, kata Budi Supriyanto, anggota Badan Anggaran Legislatif, pihaknya dapat menyetujui Raperda APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2026 untuk dapat dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
“Untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Magelang,” katanya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sakir, Jumat (28/11/2025).
Dia menyarankan, agar seluruh hasil aspirasi masyarakat melalui kegiatan Ruang Aspirasi Bupati hendaknya dapat diakomodir dan difasilitasi pada Raperda APBD Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2026.
Terkait pengurangan Transfer Keuangan Daerah yang berimplikasi pada rasionalisasi kegiatan, legislatif minta agar eksekutif lebih memaksimalkan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang prioritas, mendesak dan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat yang efektif dan efisien.
Disebutkan, anggaran belanja daerah merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan
menyejahterakan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab.
“Oleh karena itu, diharapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan manfaat nyata yang berdampak positif bagi masyarakat,” saran Budi Supriyanto.
Adapun Raperda APBD 2026 disebutkan sebagai berikut; Anggaran Pendapatan Daerah ditarget sebesar Rp2.650.191.042.821. Terdapat selisih kurang sebesar Rp105.424.873.000 dengan Raperda APBD TA 2026 saat
penyampaian ke DPRD.
Untuk rencana Belanja Daerah dalam Raperda tentang APBD 2026 disepakati sebesar Rp 2.787.921.944.773. Ada selisih kurang Rp 105.424.873.000, dibanding Raperda ABPD 2026 yang diajukan ke legislatif.
“Selisih tersebut merupakan penyesuaian terhadap TKD Tahun Anggaran 2026,” sebutnya, dalam rapat yang dihadiri Bupati Grengseng Pamuji.
Ketua DPRD, Sakir meminta eksekutif untuk segera mengirim raperda ABPD ke Pemprov Jateng, untuk evaluasi dan dimintakan persetujuan gubernur.
“Evaluasi dan persetujuan gubernur diperlukan sebelum Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi perda,” katanya. (TB)





