APBD Purbalingga 2026 Disepakati, Pemkab Mantapkan Arah Pembangunan Tahun Depan

Jatengpress.com, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/11/2025). Persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun mendatang.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kerja sama konstruktif selama proses pembahasan. “Alhamdulillah, Raperda APBD 2026 hari ini telah kita sepakati bersama. Terima kasih atas kerja sama yang baik sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujar Bupati.

Dalam penjelasannya, Bupati memaparkan bahwa Pendapatan Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp 2,092 triliun, terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp 462,7 miliar, Pendapatan Transfer: Rp 1,617 triliun dan Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 12,9 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,106 triliun, yang akan diarahkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah. Di antaranya peningkatan infrastruktur konektivitas wilayah, perlindungan sosial, pemenuhan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, penguatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan desa, serta inovasi pelayanan publik.

Selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit sebesar Rp 13,4 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 15 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,6 miliar.

Bupati menegaskan, setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap Raperda APBD 2026 yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.

Selain persetujuan APBD, Rapat Paripurna juga menetapkan 6 Raperda yang meliputi: Kabupaten Layak Anak, Keterbukaan Informasi Publik, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Perhubungan.

Keenam Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemkab serta telah memperoleh harmonisasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi.

Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 16 Raperda, terdiri dari Raperda prioritas Pemerintah Daerah, prioritas DPRD, Raperda kumulatif terbuka, serta Raperda lanjutan dari tahun sebelumnya.

Bupati menjelaskan bahwa keseluruhan Raperda tersebut merupakan kebutuhan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung agenda pembangunan di berbagai sektor seperti perlindungan anak, penataan pusat perbelanjaan, pengelolaan barang milik daerah, hingga pengembangan BUMD.(*)