Jatengpress.com, Kota Tegal – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Rabu (15/10/2025) pagi.
Dalam penandatanganan tersebut, Wali Kota Tegal didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal, Fadoli serta Kepala OPD terakait di Lingkungan Pemkot Tegal.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani dalam sambutannya menuturkan bahwa PKS OP4D ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan menjadi instumen penguatan fiskal, baik pusat maupun daerah yang tentu harus sinergi mulai dari datam sistem informasi, strategi pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bisa dilakukan dan dimanfaatkan bersama baik oleh pusat maupun daerah.
”Sampai dengan saat ini, kami sampaikan ada 527 pemda yang telah mengikuti PKS OP4D dan ini tentunya semakin lama semakin meningkat meliputi semua pemda yang ada di indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota,” ujarnya.
Askolani juga mengungkapkan bahwa hari ini yang melakukan penandatanganan PKS sebanyak 109 Pemda yang terdiri dari enam Provinsi, 32 Kota dan 71 Kabupaten.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa PKS ini sudah memasuki perluasan tahap ke-7 sejak piloting awal bersama 7 pemda di tahun 2019.
Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kerja sama selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas. Aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31 Tahun 2012 dan PMK 2017 Nomor 228.
“Data dan informasi itu telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak juga pengawasan pemotongan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak,” ujarnya.
Pihaknya menekankan untuk optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama, kemudian pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, mendorong pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimumkan dukungan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan baik di pusat maupun daerah.
Bimo menambahkan berdasarkan catatan yang dimiliki, progress sampai dengan Oktober 2025 sudah ada 90% atau 493 dari 546 pemda yang sudah memiliki PKS dengan rincian 31 provinsi, 88 kota dan 374 kabupaten.
“Adapun hari ini akan diikuti 109 pemda, 32 pemda merupakan pemda baru yang akan mengikuti PKS perluasan dan 77 pemda lainnya merupakan pemda yang sudah memiliki PKS sebelumnya atau perpanjangan. Sehingga penandatanganan PKS OP4D tahap 7 ini tercatat mencapai 97% atau 527 dari 546 pemda,” pungkasnya.(*)