Pemkab Purbalingga Susun Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Tanah Longsor

Jatengpress.com, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusun dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) bencana tanah longsor. Dokumen Renkon merupakan dokumen rencana tindakan alternatif yang disusun untuk menghadapi keadaan darurat atau risiko tak terduga, yang mungkin terjadi atau bisa tidak terjadi. Pemkab memilih Renkon Bencana Tanah Longsor karena dilatarbelakangi kejadian bencana terbanyak dalam setiap tahunnya adalah tanah longsor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti, SH, MH, C.Fra yang diwakili Kepala Pelaksana BPBD, Ir Prayitno, M.Si mengungkapkan, Dokumen Renkon bencana tanah longsor disusun sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana, agar pada saat tanggap darurat dapat terkelola dengan cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan (stakeholder).

“Tujuan disusunnya dokumen renkon yakni untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta membangun komitmen bersama antar lembaga pelaku penanggulangan bencana. Saat terjadi bencana, kami memastikan respons yang efektif dan cepat ketika skenario terburuk terjadi, dengan mengidentifikasi peran, sumber daya, dan prosedur yang jelas bagi para pihak terkait. Ini adalah bagian penting dari kesiapsiagaan untuk meminimalkan munculnya korban dan kerugian ekonomi,” kata Prayitno pada paparan akhir dan penandatangan komitmen dokumen renkon bencana tanah longsor di ruang Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Kabupaten Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur TNI, Polri, OPD terkait di jajaran Pemkab Purbalingga, OPD terkait di jajaran Pemprov Jateng, lembaga pemerintah lainnya seperti Basarnas, PLN, Perum Perhutani dan lembaga relawan kebencanaan dari PMI, Baznas, MDMC, Bagana, serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Dikatakan Prayitno, dokumen renkon juga menjadi bagian instrument indikator kinerja yang termuat dalam dokumen RPJMD 2025 – 2029. Sebelum disusun dokumen Renkon,  Pemkab Purbalingga telah menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2024-2028 yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) 23 Tahun 2024, dan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025 – 2029 yang telah ditetapkan dengan Perbup nomor 6 tahun 2025.

“Dokumen-dokumen tersebut yang terkait penanganan bencana, menjadi instrument penilaian Indek Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan Indeks Ketahanan Daerah yang keduanya dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Prayitno sembari menambahkan angka  skor IRBI Purbalingga pada tahun 2024 sebesar 120,19 dengan kategori bencana Sedang, dan skor IKD sebesar 0,56 dari skala 1.

Prayitno menambahkan, kejadian bencana yang tercatat sejak 1 Januari 2025 – 27 Oktober 2025 ada 73 kali kejadian yang terdiri dari 27 kali cuaca ekstrem, 37 kali bencana tanah longsor/gerakan tanah, 8 kali banjir dan 1 kali kejadian kebakaran hutan lahan (Karhutla). Dari kejadian bencana ini 332 Kepala Keluarga (KK) atau 1.089 jiwa terdampak, dengan 131 orang diantaranya harus mengungsi, 1 orang luka.

“Untuk bangunan rumah dan sarpras umum tercatat 35 unit rusak berat, 52 unit rusak sedang, 144 unit rusak ringan, dan 36 unit rumah lainnya terancam. Jika ditotal nilai kerugian akibat dampak bencana mencapai Rp 2,054 miliar,”tambah Prayitno. (*)