Jatengpress.com, Magelang – Kampung Jambon Gesikan RW IV, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sebagai Kampung Bebas Narkoba, Kamis (02/10/2025).
Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, menyampaikan apresiasinya kepada warga RW IV atas kepedulian dan komitmen tinggi dalam mendukung gerakan antinarkoba.
Acara pencanangan ini diikuti 150 peserta dari berbagai komponen masyarakat, mulai anak-anak, remaja, hingga lansia.
Turut hadir Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil dan sejumlah pejabat Forkopimda.
Menurut dr. Sri Harso, pencanangan ini tak sekadar acara seremonial, melainkan wujud sikap tegas masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kita tidak mau menyerah, dan tidak akan membiarkan narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, produktif, dan penuh kebersamaan,” tegas dr. Sri Harso.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan pemerintah dan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan penuh masyarakat. Ketika warga bersatu, peduli, dan saling mengingatkan, maka pengedar tidak memiliki ruang untuk bergerak.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Haryadi, menjelaskan, pencanangan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sekaligus membentuk relawan antinarkoba di tingkat masyarakat.
“Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat agar tercipta kehidupan kota yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dukungan masyarakat adalah kunci agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan,” ujarnya.
Kampung Jambon Gesikan menjadi kampung bebas narkoba ke-11 di Kota Magelang. Wilayah yang telah dicanangkan antara lain, Wates Prontaan (Kelurahan Wates); Gang Kantil (Kelurahan Kemirirejo); Paten Gunung, (Kelurahan Rejowinangun Selatan); Kluyon (Kelurahan Kramat Utara) dan Ganten (Kelurahan Jurangombo Selatan).
Kemudian Wates Tengah (Kelurahan Wates); Botton Nambangan (Kelurahan Magelang); Dumpoh (Kelurahan Potrobangsan); Juritan (Kelurahan Panjang) dan Bogeman (Kelurahan Panjang).
Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil, menekankan pentingnya menjadikan RW IV Cacaban sebagai contoh bagi wilayah lain dalam menghadapi ancaman narkoba.
Ia menyoroti kelompok usia produktif 15–45 tahun sebagai generasi yang rentan sekaligus penentu masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Kata Evin, program antinarkoba tidak boleh berhenti pada pencanangan semata. Dibutuhkan keberlanjutan program berupa aktivitas positif yang melibatkan semua pihak, seperti kegiatan kepemudaan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan UMKM, serta olahraga masyarakat.
Lurah Cacaban, Tyas Ardiansyah, turut mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba.
“Narkoba sangat berbahaya karena tidak kasatmata, tapi dampaknya bisa merusak generasi bangsa. Kepedulian bersama harus terus ditingkatkan, terutama dalam melindungi anak-anak kita,” ujarnya. (TB)