Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang.
Kesepakatan ini disebut jadi langkah nyata menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat tata kelola aset dan investasi di daerah. Sejumlah bupati dan pejabat Pemprov Jateng hadir dalam acara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng), Lampri A Prtnh SH MH, mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dialihfungsikan.
“LP2B ini memang tidak boleh dialihfungsikan, karena terkait langsung dengan ketahanan pangan berkelanjutan. Oleh karena itu, lahan tersebut harus kita pertahankan sebagai lahan olahan pangan yang berkelanjutan,” ujar Lampri dalam acara penandatanganan nota kesepakatan di Semarang, Senin, 20 Oktober 2025.
Berdasarkan data BPN, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah mencapai 987.468 hektar. Sementara itu, LP2B tersebar di tiga kabupaten, yakni Blora (48.967 ha), Cilacap (53.000 ha), dan Wonosobo (10.168 ha). Ia juga meminta para kepala daerah menertibkan tanah-tanah HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
“Mohon dicek tanah-tanah HGU atau HGB yang sudah berakhir masa haknya. Kita harus bersama-sama melakukan penataan dan reforma agraria, agar masyarakat bisa mendapat akses terhadap lahan pertanian,” katanya.
Dalam dokumen kesepakatan, BPN bersama Pemprov menargetkan 240 sertifikasi hak atas tanah LP2B di tiga kabupaten (Cilacap, Blora, dan Wonosobo) pada 2025. Masing-masing kabupaten akan mendapat 80 bidang.
Selain itu, dilakukan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Klaten, dan sertifikasi 52 bidang aset Pemprov di enam kabupaten, termasuk Sragen, Kudus, Banjarnegara, Tegal, Pemalang, dan Cilacap .
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan sertifikasi tanah menjadi hal krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
“Sertifikat tanah ini adalah dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat kesulitan hanya karena birokrasi. Saya minta kepada BPN, selama bisa dipermudah, jangan dipersulit,” tegasnya.
Ahmad Luthfi mengatakan, posisi strategis Jawa Tengah di tengah Pulau Jawa membuat provinsi ini berpotensi besar, menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Nusantara.
“Jawa Tengah itu diapit Jawa Barat dan Jawa Timur. Kalau kita kuat dalam tata ruang dan pertanahan, investasi pasti datang,” ujarnya.
Menurut Ahmad Luthfi, Jawa Tengah menyumbang sekitar 16,5% atau hampir 11 juta ton gabah nasional, sehingga sektor pangan dan industri harus berjalan seimbang. Ia juga terus mendorong kabupaten/kota segera menyiapkan zonasi kawasan industri sebelum Desember 2025.
“Saya minta para bupati dan wali kota untuk segera mengajukan rencana kawasan industri. Sistemnya harus one gate service, perizinan mudah, lahan siap pakai, dan semuanya terintegrasi,” katanya.
Tak hanya soal industri, Ahmad Luthfi juga menyoroti peran BPN dalam membantu masyarakat miskin ekstrem lewat program rumah layak huni.
“Ada sekitar 17.000 rumah bagi masyarakat miskin ekstrem yang harus kita bantu. Jangan hanya sertifikatnya, tapi rumahnya juga harus layak. Satu KK, satu rumah yang layak huni,” tegasnya.
Dijelaskan, hal itu selaras dengan salah satu program prioritas yang diusungnya bersama Wakil Gubernur Taj Yasin, yakni pembangunan infrastruktur melalui permukiman layak huni melalui 1 KK 1 rumah layak huni.
Ditambahkan, rumah yang layak akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Kalau rumahnya sudah diperbaiki, maka aspek lainnya ikut meningkat: sanitasi, pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan,” tambahnya.
Gubernur mengajak seluruh pihak untuk menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan.
“Jangan ada jarak di antara kita. Kalau ada permasalahan, selesaikan bersama. Rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo. Itulah Jawa Tengah yang kita cintai bersama,” tandasnya.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pemprov Jateng dan BPN dalam penataan ruang dan pertanahan, menciptakan kepastian hukum, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)