Reklame di Kota Magelang Wajib Sesuai Tata Ruang

Jatengpress.com, Magelang – Pemasangan reklame di ruang publik Kota Magelang harus mematuhi ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk menerapkan regulasi tersebut. Selain menjadi landasan strategis untuk menjaga estetika kota, juga demi memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Menurut Wali Kota Magelang, H. Damar Prasetyono, reklame yang hadir di ruang publik harus diatur secara jelas agar tidak merusak tata kota serta mengganggu keselamatan.

“Reklame tak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas. Semua harus selaras dengan estetika kota,” tegasnya.

Hal itu disampaikan dalam Diseminasi Perda 6/ 2024, Konsultasi Publik Raperwal, serta Launching Inovasi dan Layanan DPUPR di Aula Kantor DPUPR Kota Magelang, Rabu (24/09/2025).

Penataan reklame, lanjut Damar, bukan hanya soal ketertiban, namun juga instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap rupiah dari reklame akan dikembalikan untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. Dengan begitu, manfaatnya dirasakan dapat seluruh masyarakat,” ujarnya.

Di forum itu pula, Pemkot Magelang melalui DPUPR meluncurkan 2 inovasi digital. Yakni, Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) dan IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame).

Sopz Senerek berfungsi memastikan titik-titik reklame sesuai tata ruang kota, sedangkan IRPR menyediakan informasi lokasi reklame yang diizinkan secara transparan dan mudah diakses publik.

“Inovasi ini wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Damar.

Kepala DPUPR Kota Magelang, MS Kurniawan, menyebut reklame menjadi bagian yang lekat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari spanduk di pinggir jalan, papan iklan di perempatan, baliho acara, hingga videotron.

“Tujuan utama perda ini, agar reklame tidak dipasang sembarangan, memenuhi standar teknis, tetap menambah estetika kota, dan pada saat yang sama memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” terang Kurniawan.

Dia mencontohkan, pajak reklame dapat dialokasikan untuk pembangunan jalan, penerangan kota, dan fasilitas umum lainnya.

Perda 6/2024 hadir sebagai pedoman teknis bagi penyelenggara reklame di Kota Magelang. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi reklame, sekaligus menata wajah kota sesuai tata ruang, etika, estetika, dan budaya lokal. (*)