Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Tekan Angka Pernikahan Anak

Jatengpress.com, Semarang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Tengah mengupayakan menekan angka pernikahan anak. Satuan kerja Pengadilan Agama bersinergi dengan lintas sektoral untuk memberikan sosialisasi dan edukasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak. Edukasi itu ditujukan kepada murid tingkat SMA dan SMP. Kemudian pada tingkat SD, edukasinya diberikan kepada orang tua murid.

“Kami juga menyasar ke organisasi-organisasi masyarakat yang lain. Itu semua programnya untuk menekan pernikahan anak,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng, Rokhanah, dan jajaran, saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di ruang kerja Gubernur, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu, Rokhanah menyampaikan beberapa materi terkait progres menekan angka pernikahan anak di Jateng. Selain itu, juga dalam rangka menyampaikan tindak lanjut penandatanganan kerja sama Pengadilan Tinggi Agama Jateng dengan Pemerintah Provinsi Jateng beberapa waktu lalu.

“Kami di Pengadilan Agama itu sudah bersinergi dengan instansi lain untuk mendukung program dari Gubernur tentang pencegahan pernikahan anak. Dan juga program dari Badilag (Badan Peradilan Agama) yaitu memberikan jaminan hukum pada perempuan dan anak pascaperceraian,” katanya.

Untuk menghadapi tantangan yang ada, Rokhanah mengajak lintas instansi untuk pendekatan kepada masyarakat langsung. Upaya itu agar masyarakat bisa terpantik, memicu inisiatif untuk menekan angka pernikahan anak di lingkungannya.

Dijelaskan, khusus untuk program jaminan hukum pada perempuan dan anak pascaperceraian, Rokhanah bilang ada salah satu program menarik bekerja sama dengan salah satu pemerintah kota di Jawa Timur.

Melalui sebuah peraturan daerah, pihak perempuan (ibu) dan anak masih mendapat kepastian nafkah dari mantan suami/ayah dari anak tersebut. Caranya bekerja sama dengan perusahaan, dimana gaji pemilik kewajiban pemberi nafkah bisa langsung terpotong.

“Kalau di Gresik itu perjanjian kerja samanya dengan perusahaan-perusahaan. Ada hampir 60 perusahaan di sana, kan banyak. Nah itu tadi kalau (mantan) suaminya tadi bekerja di perusahaan langsung terpotong gajinya untuk memenuhi hak-hak (mantan) istri dan anak,” katanya.

Lebih lanjut, kata Rokhanah, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang sudah memasukkan instansi yang dipimpinnya itu dalam jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng.

“Kami merasa bangga menjadi bagian dari Forkopimda untuk bersama-sama membangun Jawa Tengah,” katanya.

Gubernur Ahmad Luthfi tertarik dengan pemaparan yang disampaikan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah tentang dua program tersebut. “Saya rasa bisa diadopsi, nanti coba cek dari dinas,” katanya.

Apalagi khusus pada angka perceraian di Jateng juga membuat kaget Ahmad Luthfi, sehingga perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian sangat diperlukan.

Menurut Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Itna Fauza Qadriyah, angka perceraian di Jateng hingga Juli 2025, perkara yang masuk di lingkungan peradilan agama didominasi oleh perceraian. Jumlahnya cukup tinggi yakni 22.468 perkara. (*)