Jatengpress.com, Mungkid – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P-2) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus berupaya mencari terobosan dalam upaya untuk mengoptimalkannya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, mengatakan, target pendapatan dari PBB P-2 Tahun 2025 sebesar Rp 46,4 miliar. Angka itu sama seperti nominal pokok perubahan pada 2024 lalu.
Untuk menjaring pendapatan dari PBB P-2 20025 tersebut, lanjut Siti Zumaroh, BPPKAD telah menyebar 1.103.476 lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). SPPT didistribusikan melalui camat dan kades/lurah selaku koordinator pemungutan PBB tingkat kecamatan dan desa.
“Jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P-2) tahun 2025, 30 September 2025. Sampai akhir Juli 20025, sudah tercapai 62,64 persen,” kata Siti Zumaroh, dihubungi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, Jumat (22/08/2025).
Dengan target yang sama, penjaringan PBB P-2 tahun 2024 dapat terealisasi hingga 100 persen. Karena itulah, Siti Zumaroh berharap realisasi dari hasil pungutan PBB tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan.
Disebutkan, dalam pengelolaan pajak daerah, terutama PBB, BPPKAD telah meluncurkan aplikasi Si PBB Trengginas (Sistem Informasi PBB-P2 secara Terintegrasi, Gesit dan Tangkas).
“Prinsip utama aplikasi ini untuk penyatuan data PBB, data pajak dengan kepemilikan tanah, bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR BPN,” katanya.
Tercatat beberapa inovasi yang telah dilakukan BPPKAD Kabupaten Magelang dari tahun 2024 sampai awal 2025. Antara lain, pengembangan aplikasi Si PBB Trengginas, pengembangan E-SPTPD dan mendukung program sengkuyung yang dicanangkan Pemprov Jateng. (TB)