Pemkab Purworejo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Jatengpress.com, Purworejo-Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) meluncurkan program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa Bunga dan/atau Denda. Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Daerah yang masih memiliki tunggakan pajak hingga 30 Juni 2025.

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Iswahyudi Panji Utomo, didampingi Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Toni Hartadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global sekaligus mempercepat pelunasan pokok pajak daerah.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani bunga atau denda. Ini momentum yang tepat, sejalan dengan semangat kemerdekaan, untuk bersama-sama membebaskan Purworejo dari beban piutang pajak,” ujar Iswahyudi, Kamis (14/08/2025).

Iswahyudi menambahkan, pembebasan sanksi berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Hotel, dan Pajak Air Tanah. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan piutang pajak daerah hingga Rp1,79 miliar atau sekitar 8,1 persen dari total tunggakan.

Toni Hartadi menegaskan, proses pembebasan dilakukan secara otomatis berdasarkan data piutang. Wajib pajak cukup datang ke tempat pelayanan pajak daerah atau memanfaatkan saluran pembayaran resmi yang tersedia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, baik pribadi maupun badan usaha, untuk tidak menunda. Manfaatkan program ini sampai 30 September 2025, karena setelah itu sanksi bunga dan denda kembali diberlakukan,” tegas Toni.

Untuk mendukung keberhasilan program, BPKPAD melakukan publikasi masif melalui media sosial, radio, baliho, serta bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan setiap minggu untuk memastikan efektivitas program.(AY)

Ket. foto: Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo (kiri), didampingi Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Toni Hartadi, saat memberikan keterangan kepada media terkait program pembebasan sanksi pajak daerah. (AY)

Terbaru