Wali Kota Magelang Kembali Tegaskan ASN Sebagai Pelayan Masyarakat

Jatengpress.com, Magelang – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengingatkan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah amanah besar yang harus dijaga dengan integritas, kedisiplinan, serta sikap dan perilaku yang mencerminkan wajah pemerintah di hadapan masyarakat.

“ASN adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Tugas kita melayani, menyelesaikan persoalan dengan diskusi terbuka, kolaboratif, dan solutif. Jangan anti kritik dan jangan merasa selalu benar,” tegas Damar, di depan ASN peserta apel pagi halaman Kantor Pemkot Magelang, Senin (14/7/2025). 

Dia lalu menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai kehormatan tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memimpin apel pagi di Apel ini diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemkot Magelang.

Menariknya, apel pagi kali ini bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah usai libur panjang. Sejumlah ASN yang harus berangkat lebih pagi untuk mengantar anak ke sekolah sebelum melaksanakan tugas.

“Justru ini menjadi pesan penting bahwa ASN Kota Magelang mampu menyeimbangkan peran sebagai orangtua sekaligus aparatur negara yang disiplin,” ujarnya.

Damar menekankan, apel pagi dijadikan kebiasaan positif dan bagian dari budaya organisasi. Hal ini diyakini dapat menumbuhkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas.

Selain itu, Damar meminta seluruh ASN memahami secara utuh program-program unggulan Pemkot Magelang, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar pelayanan publik berjalan optimal.

“Pastikan setiap ASN memahami regulasi dan mematuhinya. ASN yang taat aturan akan bekerja lebih aman, memiliki pijakan yang kuat, dan menjaga integritas dalam setiap langkah pengabdian,” imbuhnya.

Selanjutnya, Damar mengajak seluruh ASN untuk membangun birokrasi yang gesit, adaptif, dan responsif. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan saling mendukung demi pelayanan publik yang semakin baik.

“Kota ini akan maju jika ASN-nya responsif, tangguh, cerdas, dan berintegritas,” pungkas Damar.

Sebagai informasi, peserta upacara mengenakan baju seragam sesuai ketentuan Peraturan Walikota Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. (TB)