Jatengpress.com, Purbalingga — Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui akses perumahan yang layak dan terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus bagi ASN yang berlangsung di Pendapa Dipokusumo pada Selasa (22/07/2025).
Plt. Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menyampaikan bahwa program ini sangat membantu ASN, khususnya yang belum memiliki rumah. Dengan angsuran mulai dari Rp 1 jutaan, ASN sudah bisa memiliki rumah layak di Purbalingga.
“Dengan angsuran mulai Rp 1 jutaan, bapak ibu sudah bisa mendapatkan rumah subsidi yang cukup bagus di Purbalingga. Ini adalah peluang yang baik bagi para ASN khususnya yang belum memiliki rumah. Maka saran saya, ambilah kesempatan ini,” ungkap Dimas dalam sambutannya.
Dimas juga menekankan bahwa program ini bersifat sukarela, namun menjadi wujud nyata perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan.
“Ini bukan program yang wajib, tapi ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab negara, agar seluruh masyarakat, termasuk ASN, punya kesempatan yang sama memiliki hunian yang layak dan terjangkau,” tegasnya.
Dimas mengapresiasi kepada Bank Jateng dan BP Tapera atas kolaborasi yang baik dalam pelaksanaan program ini. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Purbalingga serius mendukung implementasi FLPP sebagai bagian dari visi mewujudkan Purbalingga yang mandiri dan sejahtera.
Pimpinan Cabang Bank Jateng Purbalingga Aji Dewanto mengatakan, program ini adalah tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 20 Juni 2025 oleh Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik, Pemprov Jawa Tengah, kabupaten/kota se-Jawa Tengah, BP Tapera, dan Bank Jateng.
“Sosialisasi ini mengundang 400 ASN dan 12 developer yang kondisinya ready dengan demplot perumahan yang masih besar,” kata dia.
Aji Dewanto berharap melalui sosialisasi ini, para ASN akan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme KPR FLPP, termasuk manfaat, persyaratan, dan proses pengajuannya. (*)