Jatengpress.com, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (7/7/2025). Dokumen diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan.
Dalam pidatonya, Bupati Fahmi menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah. “Memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi kinerja pelaksanaan APBD sampai dengan semester I tahun 2025, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kebijakan maupun prioritas pembangunan tahun 2025, karena terdapat dinamika pemerintahan yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi dengan perkembangan keadaan,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa salah satu faktor utama perubahan adalah hasil Pilkada 2024 yang melahirkan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 dengan visi, misi, dan program prioritas baru. “Visi misi dan program prioritas baru sebagaimana telah dikampanyekan pada proses Pilkada. Visi dan misi ini juga telah termuat dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029,” katanya.
Selain itu, beberapa faktor lain turut mendorong perubahan KUA-PPAS, di antaranya terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, hasil evaluasi triwulan I tahun 2025, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang tidak sesuai asumsi awal, serta adanya perubahan target program dan kegiatan perangkat daerah.
“Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perlu disusun kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Secara umum, pendapatan daerah direncanakan turun sebesar Rp5,57 miliar atau 0,27% dibandingkan APBD 2025 murni. Penurunan terjadi akibat berkurangnya pendapatan dari DAU Spesifik dan DAK Fisik bidang irigasi, serta penyesuaian dana bantuan keuangan provinsi. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik sebesar Rp36 miliar atau 8,99%, menjadi Rp 436,41 miliar.
Belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 direncanakan naik sebesar Rp35,14 miliar atau 1,67%, sehingga totalnya menjadi Rp2,14 triliun. Kenaikan ini dialokasikan untuk belanja wajib dan prioritas pembangunan, seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, dan penguatan kelembagaan.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan melaksanakan prioritas kepala daerah 2025-2029 utamanya Alus Dalane Kepenak Ngodene,”kata bupati.
Dengan adanya penyesuaian pendapatan dan belanja, defisit anggaran meningkat sebesar Rp40,7 miliar dibanding APBD murni, sehingga total defisit mencapai Rp54,64 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan total penerimaan sebesar Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,06 miliar.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang kami serahkan pada hari ini, selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme, sehingga pada saatnya dapat disetujui menjadi nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD,” tutup Bupati.(*)