Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui

Jatengpress.com, Purbalingga – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (11/7/2025), di Ruang Rapat DPRD. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani yang mewakili Bupati, bersama para pimpinan DPRD.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Padang Kusumo, menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 sebesar Rp2.108.226.033.409,35 atau 99,98% dari target. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp2.164.267.388.304,15 atau 97,52% dari pagu anggaran. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp55.705.297.111,05, mengalami penurunan sekitar 47,78% dibanding tahun sebelumnya.

Banggar DPRD memberikan sejumlah saran strategis untuk peningkatan pengelolaan keuangan daerah. “Bidang Pendapatan Daerah, pemberlakuan retribusi pokok dan denda tahun sebelumnya kepada wajib KIR dianggap sebagai pungli oleh sebagian masyarakat, untuk itu Pemda agar melakukan kajian pemutihan biaya KIR kendaraan tahun sebelumnya,” kata Padang.

Banggar mendorong peningkatan target pendapatan BUMD dan OPD pengampu, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah seperti sewa lahan. Bidang Belanja Daerah, Banggar mendorong penguatan kualitas pelayanan seperti jemput bola pelayanan administrasi kependudukan, serta peningkatan layanan perpustakaan di setiap kecamatan.

“Pemda disarankan menambah anggaran berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) bertujuan memastikan kegiatan berkaitan SDA seperti konservasi lingkungan reklamasi pasca tambang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu perubahan hutan lindung menjadi hutan sosial oleh perhutani serta pemanfaatan lainnya yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi pendapatan daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Bidang infrastruktur, gedung sekolah yang mengalami kerusakan 65% sudah tidak layak digunakan, karena membahayakan dan pemda harus menganggarkan biaya perbaikan. Pengadaan barang dan jasa juga disorot, tingkat kewajaran lelang saat ini berada di angka 82-83%, masih di bawah standar ideal 87%. “Diharapkan bisa ditingkatkan ke kisaran 89-90% agar kualitas hasil pekerjaan dapat maksimal dan berkualitas,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani menyampaikan bahwa seluruh masukan, saran, dan usulan dari DPRD akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ke depan. “Dengan harapan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke depan akan menjadi semakin baik menuju Purbalingga yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

Wabup juga menambahkan bahwa setelah adanya persetujuan bersama ini, masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda. Di antaranya adalah evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Kita berharap, semoga proses evaluasi dapat segera dilaksanakan dan memberikan hasil yang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(*)