Per 1 Agustus 2025, 16 PNS Pemkot Tegal Purna Tugas

Jatengpress.com, Kota Tegal – Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pada akhir Juli 2025 memasuki masa purna tugas. Surat Keputusan (SK) Purna Tugas diserahkan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada Apel Bersama Senin Pagi, (28/7/2025) di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal.

Sesaat setelah menyerahkan SK tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini” ujar Dedy Yon.

Ia berharap semoga masa purna tugas menjadi masa yang penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta.

Berikut daftar 16 PNS yang memasuki masa purna tugas 1 Agustus 2025;

  1. Yuli Suharto, S.H. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan
  2. Dra. Sri Murwati Ujiani Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial
  3. Taronah, S.ST Nutrisionis Ahli Madya RSUD Kardinah
  4. Setiati Akriani, SKM Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Kardinah
  5. Valentina Sri Marlupi, A.Md.Farm. Asisten Apoteker Penyelia RSUD Kardinah
  6. Eko Setiaji Pengemudi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Tri Yulianingsih Pengadministrasi Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  8. Moh. Iman Tuchari Pramu Bakti Bagian Umum Setda
  9. Agus Yulihartono Pengadministrasi Umum Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan
  10. Heri Purwana, S.Pd Guru Ahli Madya SMP N 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  11. Darwati, S.Pd Guru Ahli Muda SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  12. Basuki Pramu Bakti SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  13. Satini, S.Pd Guru Ahli Madya SMP N 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  14. Siti Hasanah, S.Pd Guru Ahli Muda SMP N 18 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Dra. Heru Binarti Astuti Guru Ahli Madya SMP N 19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  16. Asih Yuliani, S.Pd Guru Ahli Muda SDN Tegalsari 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selain penyerahan SK Purna Tugas pada Apel tersebut Wali Kota juga menyerahkan secara simbolis, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang naik pangkat per 1 Agustus 2025.

“Saya ucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat, ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian Bapak/Ibu sekalian,” kata Wali Kota Tegal.

Namun lebih dari itu, Dedy Yon menambahkan bahwa kenaikan pangkat juga menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)