Kepala LKPP ; Pengadaan Barang/Jasa Tak Sekadar Prosedur, Tetapi juga Interpretasi Hukum

Jatengpress.com, Magelang – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengatakan, pengadaan barang/jasa tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal interpretasi hukum dan keberanian menggunakan sistem berbasis digital.

“Bahasa hukum itu sering multitafsir. Jadi, lewat tanya jawab dan contoh konkret, kami ingin teman-teman di Kota Magelang makin yakin dan paham,” tandaasnya, dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Untuk itu, dia menekankan, pemanfaatan katalog harus terus ditingkatkan karena lebih cepat, transparan, dan terverifikasi. 

Perpres 46/2025, lanjut dia, membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah melalui implementasi katalog elektronik versi 6, yang diyakini mampu mengurangi potensi penyimpangan sekaligus mempercepat proses pengadaan.

Hendi, sapaan akrabnya, mengaoresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang karena dinilai memiliki tingkat efisiensi tinggi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Nilai efisiensi tinggi itu dipegang Kota Magelang. Pak wali kota selalu aktif berkomunikasi dengan kami, mengawal agar proses pengadaan berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Hendi, dalam acara di Gedung Wanita Kota Magelang, Jumat (25/07).

Hendi mengatakan, kehadiran LKPP di Kota Magelang bukan semata untuk menyosialisasikan regulasi, tetapi memberikan supervisi dan motivasi kepada pelaksana pengadaan di tingkat daerah agar lebih percaya diri menggunakan sistem yang kini makin transparan dan terukur.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menegaskan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini sangat penting bagi seluruh jajaran, dari pengambil keputusan hingga pelaksana teknis di lapangan.

“Peraturan ini membawa perubahan signifikan pada sistem pengadaan. Salah satu yang ditekankan adalah bahwa Kuasa Pengguna Anggaran dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ini tentu memerlukan kesiapan kelembagaan dan kompetensi SDM,” ungkap Damar.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap akuntabilitas kerja.

Damar pun menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini yang dinilainya sebagai langkah penting dalam penguatan kapasitas dan penyamaan persepsi antar pelaksana anggaran di lingkungan Pemkot Magelang.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Kota Magelang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Chrisatrya Yonas Nusantrawan Bolla, mengatakan peserta sosialisasi ini berjumlah sekitar 80 orang.

“Mereka terdiri dari para pejabat baik PA, KPA, maupun PPK di seluruh OPD Pemerintah Kota Magelang, serta pejabat fungsional pengadaan dan anggota Sekretariat UKPBJ pada Sekretariat Daerah Kota Magelang,” jelas Yonas.

Dengan partisipasi aktif seluruh unsur pelaksana pengadaan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya tata kelola yang efisien, transparan, dan berintegritas. (TB)

Ket foto; Kepala.LKPP Hendrar Prihadi dan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono dalam sosialisasi Perpres 46/2025. (ist)