Jatengpress.com, Asahan – Inspektorat Asahan Sumatera Utara menyatakan telah melakukan pemanggilan resmi kepada seluruh Kepala Dinas/Badan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Asahan terkait kasus dugaan kecurangan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdur Rahman mengatakan, pemanggilan para pejabat itu sebagai langkah Inspektorat dalam mendalami kasus tersebut untuk mengetahui tentang ada tidaknya keterlibatan para Kepala OPD dalam kasus kecurangan itu.
“Surat sudah kita layangkan. Kemungkinan dalam pekan ini pemeriksaan terhadap mereka dimulai,”ujarnya, lewat seluler Selasa (1/7).
Para pejabat daerah itu akan diperiksa atas dasar dua buah Surat Perintah Tugas (SPT) Bupati Asahan masing-masing bernomor 06 dan 07 yang ditujukan kepada Inspektorat tentang dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang atas Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita membentuk dua tim dalam menangani kasus ini,”sebut pejabat yang dikenal dekat dengan wartawan itu.
Abdur Rahman menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 408 PPPK hasil seleksi tahap I Tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, banyak diantaranya terindikasi tidak memenuhi syarat.
Sementara itu menyangkut soal ancaman yang bakal menjerat oknum PPPK dan pejabat yang terbukti melakukan kecurangan, Rahman belum bisa memastikan.
Dia menyebutkan, dalam menangani kasus ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Saat ini kita sedang melakukan komunikasi ke sana,”sebutnya. (*)