Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menjamin tidak akan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K).
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) secara daring bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaam dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan seluruh kepala daerah daei gubernur hingga bupati/walikota se-Indonesia, Senin, 30 Juni 2025.
“Rapat intinya membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada P3K, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK,” katanya.
Taj Yasin bilang, seperti dalam pembahasan internal Pemprov Jateng akan berupaya mengakomodir usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut.
Salah satunya jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer di pemerintahan.
Poin lain yang menjadi usulan Komisi II DPR RI kepada pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, yakni tentang kepastian jenjang karir bagi P3K.
Tidak hanya berhenti pada pengangkatan, akan tetapi memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana? kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara P3K, dan PNS,” katanya.
Taj Yasin juga menyampaikan penekanan soal perhatian bagi GTT. Seperti penempatan di lembaga pendidikan yang tepat supaya mendapatkan jatah jam mengajar, hingga soal perhatian akan kesehatan.
“Pemerintah provinsi juga akan memikirkan bagaimana guru yang non-job ya. Guru-guru yang saat ini enol jam mengajar itu yang harus kita pikirkan,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng, mengatakan, akan berkoordinasi lanjutan khusus soal penempatan guru dan supaya mendapatkan jam mengajar.
“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami di BKD bertindak lanjut untuk memetakan yang belum dapat atau masih enol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” kata dia. (*)