Jatengpress.com,Purworejo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta penetapan keputusan DPRD tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, S.Sos., dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, Bupati Purworejo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya bertempat di Gedung Paripurna, Jumat (20/06/2025) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda, Drs. Jaka Hartana menyampaikan, laporan evaluatif terhadap pelaksanaan Propemperda yang telah berjalan. Jaka menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian dan penambahan rancangan peraturan daerah guna merespons perkembangan kebijakan nasional serta dinamika kebutuhan masyarakat di daerah.
“Melalui kajian dan pembahasan mendalam, Bapemperda mengusulkan beberapa perubahan substansial dalam daftar prioritas Raperda. Usulan ini kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2025,” ujarnya.
Penetapan perubahan Propemperda tersebut mencakup pemutakhiran dan penyusunan ulang sejumlah Raperda prioritas yang dinilai strategis dan mendesak. Langkah ini menjadi wujud adaptasi legislatif daerah dalam menghadapi dinamika pembangunan dan menampung aspirasi masyarakat.
Dengan keputusan ini, DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, dan berkualitas, demi mendorong kemajuan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (AY)