Jatengpress.com, Magelang – Upaya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magelang hingga saat ini masih dalam tahap persiapan.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Magelang, Edi Wasono, mengaku belum bisa memberi komentar panjang lebar.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita harus ikut mensukseskan program nasional Presiden Prabowo Subianto tersebut,” katanya, melalui Kepala Bidang Koperasi Bambang Siswanto, Rabu (14/05/2025).
Sebagai persiapan, lanjut Bambang, pihaknya sudah beberapa kali menjalin koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misal, masalah regulasi (dasar hukum) operasional Koperasi Desa Merah Putih. Agar tak berbenturan dengan lembaga sejenis seperti KUD (koperasi unit desa) dan BUMDes.
“Apakah dalam prakteknya di lapangan nanti Koperasi Desa Merah Putih itu menjadi mitra KUD atau mitra BUMDes ? Atau seperti apa, yang arahnya tidak saling mematikan atau dapat berjalan beriringan,” kata Bambang.
Dia menyebut salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Yakni, adanya musyawarah desa khusus (musdesus) di setiap desa.
Perlu diketahui, di Kabupaten Magelang terdapat 367 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 21 wilayah kecamatan.
“Bukan hanya di desa, semua kelurahan juga wajib membentuk koperasi desa Merah Putih,” imbuh Bambang.
Mengenai musdesus, dia mengatakan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dispermades.
“Masalah musdesus akan segera kita informasikan melalui para camat,” kata Sekretaris Dispermades, Khoirul Anwar, dihubungi terpisah. (TB)