JDIH Pemkab Magelang Terbaik II se Jawa Tengah 

Jatengpress.com, Magelang – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magelang dinobatkan sebagai Terbaik II se Jawa Tengah 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.

Atas prestasi itu, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen memberikan apresiasi atau penghargaan yang diterima Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, dalam rapat koordinasi pengelola JDIH Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (15/05/2025).

Bupati Grengseng berharap agar raihan penghargaan JDIH dapat ditingkatkan lagi. Pengelola JDIH ini selaras dengan program Pemkab Magelang yang terkait dengan desa berbasis data, terutama tentang hukum.

“Nah habis ini kita atur perlahan biar desa juga paham,” kata Grengseng, usai acara.

Untuk itu, dia akan terus mendorong desa agar lebih tertib administrasi dan pemahaman hukum. Karena terkadang kesalahan dalam penggunaan anggaran di desa kebanyakan menyangkut administrasi.

“Maka ini butuh pendampingan dari teman-teman yang paham hukum dan administrasi,” ujar Grengseng.

Dia melihat perlu adanya pematangan format agar bisa dilakukan sosialisasi ke desa sehingga masyarakat lebih sadar hukum.

Sementara itu, Taj Yasin Maimoen berharap, penghargaan ini dapat meningkatkan mutu dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, terutama di desa.

“JDIH ini memang kita dorong di desa. Supaya permasalahan-permasalahan hukum, taat Hukum itu benar-benar menjadi sebuah komitmen,” kata Taj Yasin.

Tujuannya, lanjut dia, produk hukum yang diterima masyarakat bukan hanya mengenai benar atau salah, namun dokumen hukum bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Hal ini, kata Wagub, sejalan dengan komitmen untuk membuat Jateng sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

“Artinya maju, ya harus berkelanjutan. Kalau kita mau berkelanjutan, maka kita harus tahu aturan, dokumentasi itu harus muncul,” jelas Taj Yasin.

Wagub menegaskan, pengelolaan dan pengembangan JDIH harus semakin diperkuat dengan kegiatan sosialisasi, guna membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan, dokumen dan informasi hukum.

Untuk diketahui, penghargaan JDIH ini diberikan berdasarkan pemantauan dan penilaian terhadap pengelolaan dan pengembangan JDIH yang memenuhi aspek organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan pengembangan JDIH.

Penilaian dilihat juga dari pemenuhan seluruh indikator dalam penilaian monitoring dan evaluasi ketersediaan dokumen terjemahan resmi, pengayaan dokumen hukum serta standar pengelolaan dokumen, seperti abstrak dan data dokumen hukum serta mengintegrasikan produk hukum desa ke website Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi dan Desa. (TB)