Pemkab Magelang Bakal Cari Solusi Berkeadilan Bagi Pedagang SKMB

Jatengpress.com, Magelang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menggelar pertemuan pramediasi terkait aduan dari paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) bersama PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) Selasa (22/04/2025).

Pertemuandi Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang juga dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, berharap agar pertemuan tersebut bisa menjadi solusi terkait aduan para pedagang anggota paguyuban SKMB. Pada dasarnya, Pemkab Magelang akan terbuka pada masukan-masukan dan saran yang akan menjadi rumusan penyelesaian dari masalah tersebut.

“Saran saya pada forum ini bisa bersifat terbuka sehingga dapat tercapai suatu penyelesaian yang berkeadilan,” kata Grengseng Pamuji.

Grengseng berkomitmen, dalam hal ini Pemkab Magelang akan selalu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dari pihak pedagang atau SKMB maupun dari pihak TWCB.

Karena itu, dia berharap, pertemuan itu bisa menghasilkan solusi konsruktif. Bukan solusu temporer yang hanya meredakan permasalahan sesaat. Agar ke depan, masyarakat Borobudur dan sekitarnya khususnya dapat mencapai tingkat perekonomian yang diinginkan, trrutama bagi masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) ini.

“Kami berharap KSPN ini bisa memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Magelang, bukan hanya bangunannya saja tetapi juga SDMnya,” harap Grengseng.

Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, dirinya hadir bersama tim jajaran atas dasar aduan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh LBH Yogyakarta yang mendapat kuasa khusus dari 324 pedagang kaki lima yang tergabung dalam himpunan SKMB.

Terkait kasus aduan SKMB tersebut, pihaknya telah menganalisa dari aduan LBH Yogyakarta memang ada potensi hak asasi manusia, di mana hak-hak para pedagang kaki lima yang sebelum ada relokasi di lingkungan Candi Borobudur dan dipaksa keluar karena adanya relokasi maka di sinilah ada potensi pelanggaran HAM.

“Hak-hak yang kami lihat bisa dilanggar adalah hak kesejahteraan para pedagang untuk bekerja, peluang dan kesempatan. Dengan adanya peristiwa ini mereka mendapat hambatan untuk melangsungkan usahanya,” kata Prabianto.

Prabianto mengatakan, Komnas HAM tidak akan hanya mendengar dari satu pihak saja namun juga mendengarkan informasi dari pihak teradu. Ia meminta agar dari pihak teradu bisa memberikan klarifikasi, termasuk Pemerintah Daerah dalam memberikan kontribusi atas penyelesaian aduan masyarakat di sekitar Borobudur.

“Dalam hal ini ingin mendengar dari kedua pihak, sebagai refrensi kami dalam merumuskan untuk penyelesaian masalah ini,” ungkap Prabianto. (TB)