Jatengpress.com, Wonogiri – Walau anggaran yang dialokasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri terus dirampingkan hingga tipis, namun para wakil rakyat tetap eksis, bekerja secara maksimal.
‘’Pengin tahu? berikut kinerja DPRD Kabupaten Wonogiri dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD dari bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2025,’’ kata Sriyono Ketua DPRD Wonogiri kepada awak media di Wonogiri, Rabu (30/4)
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Wonogiri telah melaksanakan kajian pengawasan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing bekerja sama dengan Tenaga Ahli Akademisi.
Adapun judul kajian dari masing-masing komisi, yaitu: Komisi I Kajian Pengawasan tentang Peningkatan Pembangunan Literasi dan Kegemaran Membaca Masyarakat Kabupaten Wonogiri; Komisi II Kajian Pengawasan tentang Pencegahan dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak; Komisi III Kajian Pengawasan tentang Proses Pengujian Kelayakan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Wonogiri; Komisi IV Kajian Pengawasan tentang Indikator Kemiskinan yang Menyebabkan Permasalahan Sosial dan Pencegahannya.
Sedangkan pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, telah dilaksanakan oleh 50 anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025; Laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD kemudian dihimpun oleh fraksinya masing-masing dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 17 Februari 2025.
Tak hanya itu, DPRD Wonogiri juga telah melakukan kajian Perundang-Undangan, dalam hal ini dilaukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, bahwa salah satu tugas dan wewenang Bapemperda adalah melakukan kajian Perda. Adapun kajian Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda adalah sebagai berikut: (1) Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. (2) Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (4) Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (5) Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Didampingi para pimpinan DPRD, lebih lanjut Sriyono memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ Pemerintah Kabupaten Wonogiri Akhir Tahun Anggaran 2024 telah selesai dibahas secara internal oleh DPRD Kabupaten Wonogiri melalui Pansus dan hasilnya telah disampaikan dan diserahkan kepada Bupati Wonogiri dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 17 April 2025, dengan memberikan catatan strategis yang berupa 5 (lima) rekomendasi.
Adapun lima rekomendasi tersebut yaitu sebagai berikut: (1) Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu memperkuat mitigasi bencana dengan meningkatkan sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, serta konservasi lahan untuk mencegah tanah longsor dan pergerakan tanah. Pembangunan infrastruktur penyimpanan air dan sistem irigasi yang efisien diperlukan untuk mengatasi kekeringan. (2) Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu memperkuat kebijakan dan dukungan pelaksanaan hingga penguatan permodalan bagi Badan Usaha Milik Daerah agar bisa menjadi agen pembangunan dan mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. (3) Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu mendorong pemanfaatan aset/tanah kosong yang mangkrak dengan disesuaikan potensi yang ada disekitarnya dengan menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional serta kerja sama dengan investor dalam pemanfaatan barang milik daerah, sehingga diharapkan turut meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. (4) Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar terus menerus mengupayakan percepatan pengentasan kemiskinan atau penghapusan kemiskinan ekstrim dalam rangka mendukung zero poverty (kemiskinan nol) pada Tahun 2030, diawali dengan melakukan pendataan yang valid dan ter-update, baik dari indikator kesehatan, indikator pendidikan, indikator ketenagakerjaan, indikator taraf dan pola konsumsi masyarakat, dan indikator perumahan dan lingkungan. (5) Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar terus meng-upgrade potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber PAD baru, baik objek maupun subjek pajak dan retribusi.
‘’Juga melakukan penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2026,’’ Jelasnya. (*)