Jatengpress.com, Karanganyar-Dua ASN di lingkungan kerja Pemkab Karanganyar dijatuhi hukuman berat lantaran melanggar kedisiplinan. Keduanya selain dibebaskan dari jabatannya, juga dikembalikan ke instansi asalnya selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Nur Aini Farida mengatakan surat keputusan hukuman disiplin terhadap dua ASN itu telah ditandatangani Bupati Karanganyar. Pada 12 Februari lalu, SK tersebut telah diserahkan kepada dua ASN bersangkutan.
“Mereka kena hukuman indisipliner. Bulan dipecat, tapi dibebaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Dia tetap kerja tapi di bawah pembinaan instansi asalnya,” katanya, Minggu (2/3).
Selama dibebaskan dari jabatannya, kedua ASN itu tak mendapat hak melekat jabatan seperti tunjangan dan sebagainya. Mereka hanya memperoleh gaji pokok saja.
“Misalnya, guru sekolah yang dikembalikan jadi staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selama dibawah pengawasan, tentu tidak memperoleh sertifikasi,” katanya.
Farida menolak membuka identitas dua ASN terkena hukuman disiplin berat itu. Alasannya, menjaga privasi yang bersangkutan. Ia juga tak mau jujur kesalahan yang dilakukan dua ASN itu. Saat ditanya apakah keduanya melakukan tindakan asusila, Farida hanya tersenyum. Termasuk ketika ditanya apakah keduanya bolos kerja tanpa keterangan karena berbisnis di luar kantor.
Penyerahan SK hukuman disiplin berat diunggah BKPSDM di akun media sosialnya. Wajah dua ASN itu ditutup stiker.
“Yang jelas keduanya itu pegawai yang sudah lama bekerja. Hukuman ini sesuai aturan yang berlaku dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tak ikut-ikutan,” katanya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran, hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun. Ini sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Jika selama 12 bulan masa hukuman keduanya berkelakuan baik dan mau memperbaiki diri, maka akan ditinjau lagi pengembaliannya ke jabatan sebelumnya. Namun jika tak mau berbenah, maka terancam dipecat tanpa hormat. (Abdul Alim)