Magelang, Jatengpress.com– Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengatakan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di daerah penting dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemberian insentif dan pemberian kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investor, meningkatkan aktifitas Investasi yang strategis dan berkualitas di Daerah,” katanya, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (23/01).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Sakir, legislatif menyetujui 3 raperda pada masa sidang III 2024 ditetapkan menjadi Perda. Di antaranya, Perda tentang pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di daerah.
Menurut Sepyo, pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedang pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemda untuk masyarakat dan/atau investor untuk
mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Selain raperda inisiatif legislatif, DPRD juga menyetujui penetapan 2 raperda lain yang diusulkan eksekutif. Yakni, tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta tentang penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Sepyo menyampaikan, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum yang terpadu dan terkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif.
“Dokumen itu menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.
Adanya RP3KP, menurut dia, dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.
Dokumen RP3KP memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi
juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman serta masyarakat.
Adapun beberapa manfaat atas penetapan RP3KP di antaranya, para pemangku kepentingan memperoleh gambaran prospek perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah, terdapat acuan yang jelas bagi upaya dan prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
Juga menyangkut tersedianya suatu landasan strategi penyelenggaraan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang sesuai kebutuhan terkini, prioritas, maupun antisipasi perkembangan wilayah secara lintas sektoral maupun lintas wilayah.
Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat menjadi peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan urusan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan kepada masyarakat.
“Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah,” ujar Sepyo.
Dengan terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tenteram baik dalam bidang daerah industri, perdagangan jasa, maupun pariwisata, akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung ke Magelang.
Lebih jauh diharapkan dapat menanamkan investasi, yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan serta peningkatan perekonomian di daerah. (TB)