Pemprov akan Lakukan Pembinaan pada TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota se Jateng

Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan akselerasi dalam rangka penuntasan sampah dengan membentuk Satgas Penuntasan Sampah, sebagaimana SE Gubernur Jateng Ahmad Luthfi nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengemukakan, sejumlah aksi sudah dilakukan sejalan dengan pembentukan Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah hingga menjelang akhir tahun 2025.

Salah satunya adalah rencana pendampingan dan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Open Dumping di 18 kabupaten/kota. Open dumping merupakan metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa adanya pengamanan khusus. Melalui pendampingan, sistem tersebut dialihkan menjadi TPA control landfill, yakni sampah diratakan dan dipadatkan, kemudian ditutup dengan lapisan tanah.

Hingga September 2025, TPA Open Dumping yang sudah dilakukan pembinaan yakni, TPA Degayu Kota Pekalongan, TPA Jatibarang Kota Semarang, TPA Blondo Kabupaten Semarang, TPA Sanggrahan Kabupaten Temanggung, TPA Pasuruhan Kabupaten Magelang, dan TPA Wonorejo di Wonosobo.

“Pembinaan meliputi penghentian TPA open dumping, penyusunan dokumen lingkungan dan pengujian secara berkala kualitas lindi yang telah diolah,” terang Widi, saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penuntasan Sampah Jawa Tengah, Selasa (09/09/2025) di Aula Kalpataru, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.

Pada kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Widi mengemukakan, kegiatan akselerasi lainnya yang dilaksanakan Pemprov Jateng adalah, menyusun perencanaan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan), yang nantinya akan disertai dengan SK Gubernur.

“Pada rakor bulan lalu, disampaikan rekomendasi adanya percepatan penyiapan readiness criteria (RC) pembangunan TPST regional Petanglong, meliputi studi kelayakan, DED, dan kesepakatan bersama gubernur dan walikota. Juga Pemprov siap memfasilitasi pembangunan Pembangunan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Solo Raya dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari,” katanya.

Kegiatan akselerasi yang lain, dilaksanakan dengan melakukan monitoring pembentukan satgas sampah tingkat kabupaten/kota hingga tingkat desa di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Satgas tersebut akan melaksanakan koordinasi target dan rencana aksi pengelolaan sampah hingga tahun 2029.

Sekda Sumarno dalam kesempatan tersebut menegaskan, Satgas penuntasan sampah dibentuk sebagai bagian dari rencana aksi penuntasan sampah Jawa Tengah hingga tahun 2029.

“Kondisi sekarang adalah darurat sampah, sehingga perlu terjalin sinergitas dengan seluruh anggota satgas sebagai upaya menyelesaikan PR besar kita, yaitu mengelola sampah dengan baik,” tegas Sekda. (*)