Keluhkan Harga Tanah Ganti Rugi Tol Rendah, Warga Kebumen Mengadu keAnggota DPR RI

Jatengpress.com, Temanggung – Puluhan warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, yang lahannya terdampak proyek tol Bawen – Jogja, memadati rumah aspirasi Anggota Komisi V DPR-RI, Sofwan Dedy Ardyanto di Temanggung, Sabtu (03/05/2025) malam.

Di rumah itu, para warga mengutarakan keluhan sekaligus menaruh harapan besar terhadap tuan rumah. Terutama mengenai harga ganti rugi tanah milik mereka yang dibebaskan jauh dari kelayakan.

Perlu diketahui, lahan milik puluhan warga Desa Kebumen yang dibebaskan tersebut dipersiapkan sebagai exit toll Pringsurat, sebagai bagian dari ruas jalan seksi 5 Temanggung – Ambarawa.

“Dari cerita warga yang mengadu, saya menyimpulkan ada anomali dalam proses pembebasan lahan dan proses penentuan harga appraisal. Ada juga potensi perbedaan perlakuan dalam penetapan harga ganti rugi,” ungkap Sofwan.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Sofwan akan menindaklanjuti kepada pemangku kepentingan: baik Badan Pengelola Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol terkait, yang menjadi pelaksana dan pengelola ruas Jalan Tol seksi 5 Temanggung – Ambarawa.

“Kita ikhtiar sama-sama, sesuai peran kita nggih bapak/ibu. Saya akan berkoordinasi dengan beliau-beliau di Jakarta. Semoga ikhtiar kita bisa menemukan titik temu yang terbaik,” kata Sofwan, di depan para tamu yang menyampaikan aspirasi.

Kepada jurnalis, Sofwan menyatakan akan mengawal aspirasi warga Desa Kebumen, Pringsurat, tersebut sampai tuntas.

“Kasus ini terjadi di Dapil saya, dan bidangnya pun sesuai dengan bidang Komisi V di mana saya bertugas. Saya akan mengadvokasi warga masyarakat dalam kasus ini sampai tuntas sehingga diperoleh harga ganti rugi yang selayaknya,” tegas Sofwan.

Dari aduan warga tersebut, Sofwan menangkap adanya terungkap adanya bidang tanah yang sudah dibebaskan dengan nilai beberapa kali lipat dari harga appraisal rata-rata yang ditawarkan kepada warga.

“Tetapi saya belum bisa menyimpulkan anomali tersebut, tapi akan segera saya selidiki. Jika memang ada pelanggaran, patut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” kata Sofwan.

Seperti diberitakan, warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, menolak harga ganti rugi pembebasan lahan tol Bawen-Jogja. Karena harga yang
diberikan hanya berkisar Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu per meter persegi. Padahal, warga menilai harga ganti rugi selayaknya mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.

“Kami menolak pemberian uang ganti rugi yang ditetapkan panitia jalan tol Bawen – Jogja,” kata Komarudin koordinator warga.

Mereka bersikukuh meminta harga yang layak meski saat ini tahapan ganti rugi sudah di pengadilan. (TB)